Selasa 05 Jul 2022 19:05 WIB

Kemenag: Izin ACT adalah Wewenang Kementerian Sosial

Kemenag mengingatkan pengurus Baznas dan LAZ hindari hedonisme.

Red: Nashih Nashrullah
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, mengingatkan pengurus Baznas dan LAZ hindari hedonisme
Foto: istimewa
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, mengingatkan pengurus Baznas dan LAZ hindari hedonisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama meminta para pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar menghindari perilaku hedonisme yang dapat menyakiti hati masyarakat. 

"Seperti menunjukkan hidup yang bermewah-mewahan karena akan menimbulkan persepsi buruk dari publik," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Pernyataan Tarmizi itu sehubungan dengan dugaan adanya penyelewengan dana umat oleh organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Tarmizi ingin lembaga amil zakat fokus dalam pengelolaan maupun pendistribusian dana umat secara optimal dan tepat sasaran demi kemaslahatan bersama. Para pimpinan di LAZ juga mesti jadi contoh bagi masyarakat.

Sementara untuk izin, kata dia, Kemenag hanya mempunyai kewenangan tentang izin operasional terhadap lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) atas dasar surat rekomendasi dari Baznas.

"Dalam kasus lembaga ACT yang saat ini jadi sorotan publik, adalah wewenang dari Kementerian Sosial yang mengeluarkan izin mereka," kata dia.

Di sisi lain, Kemenag juga terus berupaya memberikan jaminan keamanan terhadap pengelolaan dana ZIS yang dilakukan Baznas dan LAZ melalui audit kepatuhan syariah."Hal ini dilakukan agar jangan ada lagi penyelewengan dana ZIS yang telah dipercayakan oleh umat kepada lembaga pengelola zakat," kata dia.

Sebelumnya, Forum Zakat (FOZ) menyebut, lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan bagian dari organisasi maupun ekosistem pengelola zakat di Indonesia.

Ketua FOZ, Bambang Suherman, mengatakan konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia sangat ketat. 

Sesuai UU 23/2011 tentang pengelolaan zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam.

Mekanisme pengawasan OPZ melibatkan Kementerian Agama, Baznas, MUI, hingga yang lainnya. Hal ini ditujukan agar meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi pengelola zakat.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement