Selasa 05 Jul 2022 19:06 WIB

Ini Kronologi Penikaman Kepala RS Jenderal LB Moerdani oleh Sertu Alkausar

Akibat penikaman tersebut, korban Mayor CKM dr. Beni Arjihans, meninggal dunia.

Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman mengungkapkan, Sertu Muhammad Alkausar, yang menikam Mayor CKM dr Beni Arjihans, M.Si. Med, Sp.B, kepala Rumah Sakit Jenderal LB Moerdani Merauke, sudah ditahan di Denpom XVII-3 Merauke. Dalam insiden itu, korban meninggal dunia.

"Memang benar pelaku penikaman yang menewaskan Mayor CKM dr Beni Arjihans, M.Si. Med, Sp.B sudah ditahan dan diproses (secara hukum)," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam)XVII Cenderawasih Letkol Kav. Herman Taryaman di Jayapura, Papua, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Dari laporan yang diterima, Herman menjelaskan, insiden penikaman oleh Sertu Muhammad Alkausar terhadap Mayor CKM dr Beni Arjihans terjadi pada Selasa (5/7) sekitar pukul 08.00 WIT. Pelaku menikam korban dengan menggunakan pisau.

Kasus tersebut bermula saat korban Mayor CKM dr Beni Arjihans, sekitar pukul 08.00 WIT, melaksanakan apel pagi bersama seluruh personel. Namun, saat itu Sertu Muhammad Alkausar tidak ikut apel karena terlambat.

Sambil menunggu kehadiran pelaku yang tidak ikut apel pagi, personel lainnya olahraga lari. Namun, tak beberapa lama kemudian pelaku datang di tempat apel dan menyampaikan kekesalannya.

Sertu Muhammad kemudian menuju ke sepeda motor miliknya guna mengambil pisau yang disimpan dalam jok motor. Sambil membawa pisau, pelaku kemudian menemui korban yang berada di IGD Rumah Sakit LB Moerdani Merauke lalu menikamnya dan mengenai punggung korban.

"Mayor CKM dr Beni Arjihans sempat dilarikan ke RS AL Merauke namun nyawanya tidak tertolong," jelas Herman.

Jenazah korban, menurut rencana, pada Rabu (6/7) diterbangkan ke Jakarta dan selanjutnya dibawa ke Cimahi, Jawa Barat untuk dimakamkan di kampung halamannya."Adapun pelaku saat ini menjalani proses hukum," kata Letkol Kav Herman Taryaman.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement