Selasa 05 Jul 2022 19:42 WIB

Polres Bogor Tangkap Dua Pemuda yang Selewengkan Solar Bersubsidi

Saat diperiksa, petugas menemukan tandon penyimpanan BBM solar dari SPBU.

Polisi menunjukkan barang bukti BBM solar bersubsidi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Polisi menunjukkan barang bukti BBM solar bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Polisi Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap dua pemuda berinisial AAZ dan AAL yang menimbun dan menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bogor. "Saat diperiksa, petugas menemukan tandon penyimpanan BBM solar dari SPBU," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat pengungkapan kasus kriminal di Mapolres, Cibinong, Bogor, Selasa (5/7/2022).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas mobil boks yang membeli solar bersubsidi. Kepolisian pun kemudian melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut.

Baca Juga

Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakoni penyalahgunaan solar bersubsidi selama satu satu tahun. AAZ (22) dan AAL (19) diketahui mengangkut solar menggunakan mobil boks, kemudian dijual untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi.

"Modusnya mereka membawa tandon di dalam mobil boks lalu memutar ke SPBU-SPBU. Kemudian dikirim ke wilayah Cikarang, Bekasi, untuk proyek pembangunan," kata Iman.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan di tempat yang sama menyebutkan bahwa Kepolisian mengamankan dua tangki penyimpanan solar bersubsidi masing-masing berkapasitas 1.000 liter dalam mobil boks. Kedua tersangka membeli solar dengan harga Rp 5.500 per liter di SPBU. Kemudian menjualnya dengan kisaran harga Rp 6.500 per liter. 

Beberapa SPBU yang sering didatangi keduanya untuk membeli solar yaitu di wilayah Cileungsi, Klapanunggal dan Gunungputri. "Jadi ambil untungnya di kisaran Rp 1.000 per liter setiap sekali angkut," kata Siswo.

AAZ dan AAL kini terancam dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Jo UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement