REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memperketat pemeriksaan keimigrasian bagi calon jamaah haji. Hal itu dilakukan buntut dari penolakan 46 warga negara indonesia (WNI) calon jamaah haji oleh Otoritas Arab Saudi, baru-baru ini.
Keputusan pengetatan dilakukan usai digelarnya rapat koordinasi bersama Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umran dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI, kemarin, Senin (4/7/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mencatat, pihaknya telah melakukan penundaan keberangkatan 14 WNI yang akan melakukan ibadah haji tanpa visa yang sah pada Senin. Perinciannya, enam orang menggunakan pesawat Qatar Airways (QR 957), tujuh orang menggunakan pesawat Saudi Arabian Airways (SV 819), dan satu orang menggunakan pesawat Thai Airways (TG 433).
"Setelah dilakukan pendalaman, calon jamaah haji ini tidak memiliki visa haji yang sah, namun mengantongi Visa Amil dan Visa Turis. Sebanyak 14 calon jamaah haji tersebut dicegah keberangkatannya setelah Imigrasi memeriksa visa serta boarding pass yang telah tercetak," ujar Tito dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Tito menjelaskan, penyalahgunaan visa dapat teridentifikasi saat menggunakan visa tempel bertuliskan 'Turis' maupun 'Amil'. Pengenalan penumpang menjadi sulit ketika penumpang menggunakan Visa Haji online, mengingat hingga saat ini Imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas Visa Haji Online.
"Untuk meminimalisir risiko pemberangkatan haji tanpa visa sah, Imigrasi Soekarno-Hatta
selanjutnya melakukan pengawasan dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI, serta berkoordinasi aktif dengan seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soeakrno-Hatta," terangnya.