Selasa 05 Jul 2022 20:20 WIB

In Picture: Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Level 2

PPKM level 2 mulai berlaku hari ini 5 Juli hingga tanggal 1 Agustus mendatang..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasan lalu lintas saat jam pulang kerja di Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suasana warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement