In Picture: Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Level 2
PPKM level 2 mulai berlaku hari ini 5 Juli hingga tanggal 1 Agustus mendatang..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Suasan lalu lintas saat jam pulang kerja di Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suasana warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Advertisement