Selasa 05 Jul 2022 20:20 WIB

In Picture: Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Level 2

PPKM level 2 mulai berlaku hari ini 5 Juli hingga tanggal 1 Agustus mendatang..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasan lalu lintas saat jam pulang kerja di Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suasana warga beraktivitas di area pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang dengan aturan jumlah kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan sebesar 75 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement