Pemprov Jatim Tertibkan Tujuh Bangunan Ruko di Atas Sungai Jompo
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemprov Jatim Tertibkan Tujuh Bangunan Ruko di Atas Sungai Jompo (ilustrasi). | Foto: ANTARA FOTO/Seno
REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menertibkan tujuh bangunan rumah toko (ruko) yang berada di atas Kali (sungai) Jompo terletak di Jalan Sultan Agung Kabupaten Jember dengan merobohkan bangunan tersebut pada Selasa (5/7/2022).
Aset tanah ruko itu milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dan bangunan yang ditempati warga tersebut sudah berdiri puluhan tahun yang berdiri di atas Kali Jompo melintasi Jalan Sultan Agung, sehingga menyalahi aturan dan harus dibongkar. "Sesuai aturan, dilarang ada bangunan di atas aliran sungai karena salah satu dampaknya dapat menimbulkan banjir karena aliran air terhambat bangunan ruko," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sumber Daya Air Jatim Wilayah Sungai Bondoyudo Baru, Prabowo kepada sejumlah wartawan di Jember.
Tujuh ruko tersebut ditertibkan karena dikhawatirkan akan ambruk seperti insiden ambruknya ruko di pertokoan Jompo pada tahun 2020 karena bangunannya berada di atas aliran sungai, sehingga kawasan tersebut akan dikembalikan fungsinya sebagai aliran sungai tanpa ada bangunan di atasnya. "Sesuai aturan memang tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas sungai karena dapat menjadi penyebab banjir. Jika debit air tinggi, kemudian ada bangunan di atasnya, maka aliran air terhambat dan banjir akan terjadi," tuturnya.
Prabowo mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban bangunan yang berada di bantaran sungai dan berdiri di atas sungai yang melanggar aturan karena menghambat aliran sungai. "Proses untuk menertibkan tujuh ruko di Pertokoan Jompo tersebut memakan waktu yang cukup lama yakni mulai tahun 2021, sehingga kami mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan di atas aliran sungai," katanya.
Penertiban tersebut dikeluhkan sejumlah pemilik ruko yang sudah menempati puluhan tahun di atas tanah aset milik Pemkab Jember, namun mereka pasrah ruko yang dibangun dengan biaya sendiri tersebut dirobohkan karena berada di atas aliran sungai.
Tujuh ruko yang ditertibkan tersebut berada di sebelah ruko milik istri Bupati Jember yang tidak ikut ditertibkan, namun pemilik ruko yang dibongkar enggan berkomentar terkait dengan tebang pilih penertiban bangunan di atas sungai dan sempadan sungai tersebut.