REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Faralinda Sari, mengatakan hewan ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Riau hingga saat ini terus bertambah.
Sampai saat ini, sudah terjadi sebanyak 862 kasus PMK pada hewan ternak di Provinsi Riau. Dengan rincian 193 ekor sembuh, dua ekor mati, dan 667 ekor sisa kasus.
"Untuk lokasi penyebarannya sudah ditemukan di tujuh kabupaten di Riau. Yang terbaru ditemukan yakni di Kabupaten Pelalawan, jadi total sudah ada tujuh kabupaten di Riau yang ditemukan PMK," kata Faralinda, Selasa (5/7/2022).
Untuk menekan penularan PMK ini, menurut Faralinda, pemerintah terus melakukan vaksinasi kepada hewan ternak untuk menekan penyebaran virus tersebut. Sementara itu, untuk persiapan hari raya Idul Adha, agar masyarakat yang akan berkurban merasa nyaman, pembelian hewan qurban di Riau wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
Hal ini untuk mengantisipasi kecemasan dan kekhawatiran konsumen terhadap hewan qurban yang akan dikonsumsi nantinya. "Kita antisipasi dengan memastikan sapi dalam keadaan sehat, karena itu, semua hewan baik sapi maupun kambing yang akan dijadikan hewan qurban, harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan," ujar dia.