Rabu 06 Jul 2022 04:08 WIB

Pemkot Solo Siapkan 60 Petugas Periksa Kesehatan Hewan Qurban

Petugas yang memeriksa kesehatan hewan dibekali pengetahuan tentang PMK

Red: Hiru Muhammad
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Solo menyuntikkan vaksin untuk sapi peliharaan warga di Randusasi, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/6/2022). Vaksinasi sapi tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi peliharaan warga.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Solo menyuntikkan vaksin untuk sapi peliharaan warga di Randusasi, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/6/2022). Vaksinasi sapi tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi peliharaan warga.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, menyiapkan sebanyak 60 petugas untuk pemeriksaan kesehatan hewan qurban menjelang Idul Adha 2022 menyusul merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK)."Sebanyak 60 personel yang nanti terbagi di lima kecamatan, kemudian yang diperiksa itu terdiri dari tempat penjualan dan tempat penampungan," kata Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surakarta Evi Nur Wulandari di sela pemeriksaan hewan di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Senin (5/7/2022).

Ia mengatakan, untuk tempat penampungan ini di antaranya masjid maupun tempat-tempat yang akan melaksanakan penyembelihan hewan qurban."Kemudian biasanya satu hari sebelum hari H penyembelihan petugas juga akan melaksanakan pemeriksaan terhadap hewan yang masih hidup maupun daging atau produk dari hewan tersebut," katanya.

Baca Juga

Ia mengatakan para petugas yang memeriksa kesehatan hewan tersebut nantinya dibekali dengan pengetahuan tentang PMK, termasuk beberapa tindakan atau persyaratan apabila ditemukan PMK pada hewan qurban."Ini terkait dengan fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, apabila hewan terkena PMK masih dengan gejala yang ringan di mana hewan tersebut masih mau makan minum maupun bisa jalan itu masih bisa dan sah sebagai hewan qurban," katanya.

Meski demikian, untuk tempat penyembelihan tersebut disyaratkan harus ada tempat untuk merebus."Jadi nanti untuk kepala, ekor, kaki, dan jeroan harus direbus selama 30 menit. Kemudian kalau untuk yang gejala berat dalam hal ini teracaknya (kuku) itu sudah lepas atau hewan sudah tidak bisa berjalan lagi ini, menurut fatwa MUI itu sebagai hewan yang jadi tidak sah sebagai hewan qurban," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, hingga saat ini di Kota Solo vaksinasi PMK sudah diberikan pada sebanyak 61 ekor sapi. Ia mengatakan vaksinasi PMK tidak hanya untuk hewan qurban tetapi juga hewan yang dipelihara untuk budidaya."Yang namanya vaksinasi itu kan juga memerlukan waktu untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Jadi ini seminggu sebelumnya untuk akhirnya nanti dipotong," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement