Selasa 05 Jul 2022 21:28 WIB

Baleg DPR: Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas

Pembahasan revisi UU ITE kemungkinan dilakukan pada masa sidang berikutnya.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ilustrasi Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Baleg sudah menerima surat presiden (surpres) dan akan melanjutkan prosesnya ke pimpinan DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, pembahasan itu kemungkinan dilakukan pada masa sidang berikutnya karena masa sidang saat ini tersisa beberapa hari lagi. "Mungkin masa sidang depan karena masa sidang ini tinggal berapa hari. Kalau masih ada Bamus (badan musyawarah) tentu kita akan sampaikan ke Bamus untuk dibacakan di paripurna supresnya," kata dia di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Baleg DPR menerima kunjungan Paguyuban Korban UU (Paku ITE) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Para korban didampingi sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendorong upaya revisi UU ITE. 

"Sekarang, semua bisa terkena dan terancam UU ITE. Siapa pun dan dari kalangan mana pun," kata Ketua Paku ITE Muhammad Arsyad.

Dia menegaskan koalisi mendorong revisi UU ITE karena presiden telah mengeluarkan surpres pada Desember 2021. "Kami berharap revisi agar segera dilakukan," ujarnya.

Dalam pertemuan Paku ITE dan Baleg DPR, sejumlah korban turut menceritakan bagaimana pengalaman mereka saat dijerat undang-undang itu. Para korban di antaranya guru honorer Baiq Nuril, Koordinator KontraS Fathiya Maulidiyanti, Dosen UIN Alauddin Makassar Ramsia Tasruddin, Stella Monica konsumen produk kecantikan, Vivi Nathalia dan Siti Rubaidah seorang ibu rumah tangga, anggota DPRD Yahdi Basma hingga jurnalis Sadli Saleh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement