REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K) mengingatkan bahwa vaksinasi dosis penguat atau booster sangat bermanfaat untuk memberikan perlindungan optimal di tengah pandemi Covid-19. Agus menambahkan, cakupan vaksinasi Covid-19 mulai dari dosis pertama hingga dosis ketiga atau penguat perlu terus ditingkatkan.
"Vaksinasi ketiga atau booster ini sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi individu yang telah divaksinasi," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Saat ini, ia mengatakan, terdapat subvarian baru Omicron yakni BA.4 dan BA.5 sehingga upaya antisipasi perlu diintensifkan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. "Sesuai rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia dan juga PDPI, sebagai langkah antisipasi kenaikan kasus Covid-19 pada saat ini adalah peningkatan cakupan vaksinasi mulai dari dosis pertama hingga dosis penguat," katanya.
Dia menambahkan, PDIP juga menyambut baik wacana pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat yang menurut rencana akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. "Wacana ini sangat tepat karena sejauh ini vaksinasi Covid-19 telah terbukti memberikan proteksi optimal bagi tiap-tiap individu, mencegah gejala berat dan menurunkan tingkat hospitalisasi," katanya.
Kendati demikian, dia juga mengingatkan selain melakukan vaksinasi COVID-19 hingga dosis ketiga, masyarakat juga perlu meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. "Di samping melakukan vaksinasi booster, yang juga tidak kalah penting adalah tetap melakukan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker di luar ruangan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.