Selasa 05 Jul 2022 22:33 WIB

Migrant Care Dorong Beragam Skema Penempatan Pekerja Migran

Seperti studi yang menyediakan beasiswa banyak, orang bekerja juga perlu banyak opsi.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) perlu dilakukan dengan beragam mekanisme atau multi channel untuk memberikan kesempatan kepada calon PMI untuk memilih jalur terbaik.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) perlu dilakukan dengan beragam mekanisme atau multi channel untuk memberikan kesempatan kepada calon PMI untuk memilih jalur terbaik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) perlu dilakukan dengan beragam mekanisme atau multi channel. Hal tersebut untuk memberikan kesempatan kepada calon PMI untuk memilih jalur terbaik.

"Kami mendorongnya itu multi channeling sehingga pekerja migran itu punya banyak pilihan mau lewat mekanisme yang mana. Seperti studi, beasiswanya juga banyak, jalurnya juga banyak, orang mau ke luar negeri mestinya bekerjanya juga begitu," kata Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI yang diikuti virtual dari Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Ia mendorong agar skema penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak hanya berlaku dengan satu mekanisme tapi beberapa cara. Skema itu mulai dari kerja sama penempatan antarpemerintah (government to government/G to G), antarswasta (private to private/P to P) atau antara pemerintah dan swasta (government to private/ G to P).

"Karena yang paling bagus itu pasti nanti yang akan dipilih. Ini yang ingin kita dorong," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyoroti pentingnya penempatan pekerja Indonesia ke negara yang telah memiliki regulasi terkait dengan pelindungan pekerja migran dan atau sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia untuk memastikan perlindungan terhadap PMI. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Untuk itu implementasi dari UU itu harus dipercepat, termasuk peraturan turunan yang diperlukan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang keluar pada Juni lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement