Selasa 05 Jul 2022 23:43 WIB

Bangka Barat Tata Ulang Pengangkutan Sampah dari Warga

Pemkab Bangka Barat akan memungut retribusi pelayanan angkut sampah.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah petugas kebersihan (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan tata ulang pola pengangkutan sampah dari rumah warga untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah.
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Sejumlah petugas kebersihan (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan tata ulang pola pengangkutan sampah dari rumah warga untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah.

REPUBLIKA.CO.ID,.MENTOK -- Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan tata ulang pola pengangkutan sampah dari rumah warga untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah.

"Mulai 1 Juli 2022 pola pengambilan sampah kami ubah, dari yang biasanya diambil petugas menggunakan truk bak terbuka menjadi pengambilan sampah oleh petugas bersepeda motor roda tiga yang langsung datang ke rumah warga," kata pelaksana tugas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat Kosmaria di Mentok, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Seiring dengan perubahan pola pengambilan sampah, Pemkab Bangka Barat juga mengeluarkan kebijakan baru dengan memungut retribusi pelayanan pengambilan sampah tersebut dengan besaran berbeda sesuai kriteria yang sudah ditentukan.

Untuk besaran retribusi, kata dia, Pemkab bangka barat sudah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa besaran retribusi ditentukan berdasarkan daya listrik rumah tangga. Namun, ada pengecualian untuk retribusi sampah bagi pelaku usaha, fasilitas kesehatan, pendidikan, perkantoran dan fasilitas umum lainnya.

"Paling murah penarikan retribusi Rp 5.000 per bulan," ujarnya.

Ia menambahkan, retribusi akan dibayarkan secara terjadwal mulai tanggal 15 hingga 20 setiap bulan dengan mekanisme dipungut langsung oleh juru pungut yang sudah ditetapkan. "Warga yang sudah bayar akan menerima tanda lunas berupa karcis dari petugas pungut," katanya.

Ia mengatakan, petugas akan melakukan pengambilan sampah ke rumah-rumah warga paling sedikit dua hari sekali karena masih ada keterbatasan kendaraan operasional. Namun ke depan diusahakan setiap hari.

Saat ini Dinas Lingkungan Hidup telah mencabut sejumlah kontainer yang berada di beberapa lokasi titik dan memasang spanduk pemberitahuan. "Kami juga telah melakukan kordinasi dengan pengurus RT, RW, dan kepala dusun untuk menyosialisasikan perubahan ini dan meminta pejabat di kelurahan da desa agar dapat menyampaikan data rumah warga di wilayah masing-masing," kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement