Rabu 06 Jul 2022 05:39 WIB

Awasi Penjualan Pertalite, Pemkab Kapuas Kerahkan Satpol PP dan Damkar

Pemkab Kapuas mengawasi pembelian dengan jeriken dan pembelian oleh pelat merah.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendatangi sejumlah SPBU.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ilustrasi. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendatangi sejumlah SPBU.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA KAPUAS -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendatangi sejumlah SPBU. Langkah itu sebagai upaya menindaklanjuti sekaligus menyosialisasikan surat edaran Bupati Kapuas Nomor 552.62/939/PSDA.2022.

Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Dwi Suprapto mengatakan, surat edaran itu tentang penetapan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dan Informasi penyaluran Pertalite (JBKP) dan Bio Solar (JHT). "Kami juga melakukan pengawasan terhadap pembeli dan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM), agar tidak membeli menggunakan jeriken untuk jenis BBM bersubsidi," kata dia  di Kuala Kapuas, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas juga menyampaikan kepada operator SPBU yang ada di kabupaten setempat, agar mengarahkan mobil pelat merah menggunakan bahan bakar minyak pertamax. "Jadi kendaraan pelat merah kita minta kepada operator SPBU untuk mengarahkan kendaraan tersebut menggunakan BBM jenis pertamax," kata Dwi Suprapto.

Sebelumnya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, melarang kendaraan dinas atau kendaraan pelat merah diisi BBM Pertalite jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) dan Biosolar jenis bahan BMM tertentu (JBT). "Kecuali ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah," kata Ben.

Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini, berdasarkan surat edarannya Nomor 552.62/ 939/ PSDA.2022, tertanggal 24 April 2022, perihal penetapan Pertalite sebagai JBKP dan informasi penyaluran Pertalite JBKP dan Biosolar JBT.

Surat Edaran tersebut diterbitkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Camat se-kabupaten setempat. Diinformasikan bahwa Pertalite mengalami perubahan status dari BBM jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau non subsidi menjadi BBM jenis bahan bakar khusus penugasan atau subsidi.

Bupati dua periode ini meminta kepada organisasi perangkat daerah, camat dan jajaran di bawahnya untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membeli BBM menggunakan jeriken atau drum, apalagi dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali. Untuk sektor pertanian dan perikanan masih dapat diperbolehkan membeli menggunakan jeriken tau drum. 

Syaratnya, harus melampirkan rekomendasi dari dinas terkait untuk mendapatkan BBM tersebut. "Untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi dari SKPD atau dinas terkait," kata Ben Brahim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement