Tersangka Pembunuhan Nenek Meninggal Dunia, Kasus Dihentikan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi

Pembunuhan (Ilustrasi)
Pembunuhan (Ilustrasi) | Foto: pixabay

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kasus pembunuhan seorang nenek di Karangploso, Kabupaten Malang terpaksa dihentikan. Hal ini karena tersangka kasus tersebut dinyatakan meninggal dunia. 

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi bersama Anggota Sat Reskrim Polres Malang telah menggelar penetapan tersangka tindak pidana pembunuhan seorang nenek berinisial W (70) pada Selasa (7/6/2022) di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Selanjutnya, aparat menggelar penghentian penyidikan di Ruang Ananta Hira Sat Reskrim Polres Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (4/7/2022).

Sesuai keterangan yang didapat dari tersangka yang merupakan cucu korban berinisial MS (18), kata Donny, memang benar tersangka telah memukul korban. Yang bersangkutan memukul dengan menggunakan benda tumpul dan mengenai bagian tubuh atas korban hingga meninggal dunia. "Setelah korban tergeletak, selanjutnya pelaku merasa ketakutan dan mencoba bunuh diri dengan melukai beberapa bagian badan sendiri," ucapnya di Malang, Selasa (5/7/2022).

Berdasarkan laporan yang diterima, motif pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut karena tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor di depan umum. Sebab itu, pelaku mempunyai niat untuk memukul dan membunuh korban. Namun setelah itu, tersangka merasa ketakutan lalu mencoba melakukan bunuh diri.

Menurut Donny, pihaknya juga telah mendapatka alat bukti dan keterangan dari beberapa saksi terkait. Dari hal-hal tersebut, Reskrim Polres Malang menetapkan MS sebagai pelaku utama dalam tindak pidana pembunuhan terhadap nenek kandungnya. "Kemudian dilanjutkan dengan penghentian proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP," jelas dia.

Satuan Reskrim Polres Malang menghentikan proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP. Berdasarkan hasil dari penetapan tersangka dan situasi saat ini, pelaku sudah dinyatakan meninggal dunia dalam masa perawatan percobaan bunuh diri.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Malang menetapkan MS sebagai saksi. Namun setelah mendapat kelengkapan barang bukti dan keterangan dari saksi lain yang sah, maka dilanjutkan dengan ditetapkannya sebagai tersangka. Kemudian dalam menunggu proses penyembuhan di RSSA Saiful Anwar, aparat tetap melaksanakan pengawasan hingga pelaku dinyatakan meninggal Dunia oleh tim dokter.

"Maka itu, dalam gelar perkara tindak pidana pembunuhan untuk pelaku dilakukan penutupan perkara," kata dia menegaskan.

Terkait


Kasus Pembunuhan Nenek di Malang Terungkap, Pelaku adalah Sang Cucu

Polres Malang Kejar Pelaku Dugaan Pembunuhan Nenek di Karangploso

Polisi Kejar Pelaku Dugaan Pembunuhan Nenek di Karangploso

Polres Malang Selidiki Kasus Pembunuhan Seorang Nenek di Karangploso

Akibat Cemburu, Pria di Kota Malang Bunuh dan Bawa Kabur Motor Temannya

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark