JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan secara tegas menolak adanya wacana untuk legalisasi ganja. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia. "Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada...
Berita Lainnya