Rabu 06 Jul 2022 10:11 WIB

KPK Eksekusi Empat Penyuap Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin

Keempatnya merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa.

Terdakwa kasus suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi Lai Bui Min alias Anen (kanan) dan terdakwa mantan Direktur PT KBR Suryadi Mulya (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang putusan secara daring di gedung KPK, Jakarta.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus suap lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi Lai Bui Min alias Anen (kanan) dan terdakwa mantan Direktur PT KBR Suryadi Mulya (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang putusan secara daring di gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat orang penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keempatnya merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jabar.

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustianapada hari Senin (4/7) telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan selaku penyuap Wali Kota Bekasi dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin Bandung," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/7/2022).

Dia menyebutkan, keempat terpidana tersebut, yaitu Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam putusan pada hari Senin (6/6) telah memvonis masing-masing terhadap Ali Amril selama 1 tahun dan 4 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, Lai Bui Min selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berikutnya, Suryadi Mulya selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan Makhfud Saifudin selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebut memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar terkait pengadaan lahan untuk pembangunan polder 2022 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Sementara itu, Makhfud Saifudin memberikan suap sejumlah Rp 3 miliar terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII.

Suryadi Mulya memberikan suap sebesar Rp 3,35 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji, sedangkan Ali Amril memberikan suap senilai Rp 30 juta karena Rahmat Effendi telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi pada tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutan pada tahun 2022.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement