Rabu 06 Jul 2022 11:08 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta ke level 2. Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2022, sejumlah sektor dapat dihadiri maksimal 75 persen dari kapasitas, sedangkan di sektor kritikal dapat dihadiri 100 persen kapasitas. (Rijalul Vikry/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija | Antara)