Rabu 06 Jul 2022 13:06 WIB

Empat Lelaki di Ciamis Cabuli Anak di Bawah Umur

Proses islah tidak memperngaruhi proses hukum dan akan tetap berlanjut.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Polres Ciamis tangkap empat tersangka dalam kasus pencabulan kepada anak di bawah umur. Empat orang tersangka itu masing-masing berinisial W (23 tahun), S (68), C (54), dan DH (67).
Foto: Bayu Aji P/Republika
Polres Ciamis tangkap empat tersangka dalam kasus pencabulan kepada anak di bawah umur. Empat orang tersangka itu masing-masing berinisial W (23 tahun), S (68), C (54), dan DH (67).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Sebanyak empat orang laki-laki warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan kepada anak di bawah umur. Empat orang tersangka itu masing-masing berinisial W (23 tahun), S (68), C (54), dan DH (67).

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan warga terkait dugaan tindak persetubuhan atau pencabulan kepada anak di bawah umur pada 30 Juni 2022. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, polisi akhirnya mentapkan empat orang itu sebagai tersangka.

 

photo
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Polres Ciamis, Rabu (6/7/2022). - (Bayu Aji P/Republika)

 

"Para tersangka tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Namun, mereka merupakan tetangga korban," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (6/7/2022).

Menurut Tony, para tersangka itu melakukan aksi pencabulan dengan mengiming-imingi uang bekisar Rp 2.000 hingga Rp 5.000 kepada korban. Korban yang masih di bawah umur terpaksa harus melayani nafsu para tersangka.

Dia mengatakan, para tersangka itu melakukan aksinya tak secara bersamaan. Beberapa di antara para tersangka itu, melakukan perbuatan itu lebih dari satu kali dalam kurun waktu Maret-April 2022.

"Para tersangka ini ada yang melakukan aksinya di rumah warga, kebun, dan rumah tersangka. Salah satu tersangka yang melakukan perbuatan itu di rumah warga sudah ditegur oleh warga," kata Kapolres.

Dia menambahkan, polisi menerima informasi adanya proses islah antara para tersangka dan keluarga korban. Namun, menurut dia, proses islah itu tidak memperngaruhi proses hukum. Kapolres memastikan, proses hukum akan tetap berlanjut.

Keempat tersangka itu akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar Kapolres.

Ihwal kondisi korban, Tony mengatakan, aparat kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan trauma healing. Diharapkan korban tak mengalami trauma yang berlebihan.

Sementara terkait adanya informasi korban merupakan anak berkebutugan khusus, polisi masih belum bisa memastikannya. "Kami masih ovservasi lebih lanjut," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement