REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan insentif berupa penambahan kuota ekspor bagi para produsen yang memproduksi minyak goreng curah kemasan atau Minyakita. Insentif itu diyakini bakal menarik bagi para industri sehingga diharapkan produksi Minyakita akan terus bertambah.
Direktur Bahan Pokok dan Penting, Kemendag, Isy Karim, menjelaskan, saat ini, eksportir minyak sawit yang menjalankan kebijakan domestic market obligation (DMO) akan diberikan kuota ekspor tujuh kali lebih besar dari volume DMO.
Insentif itu diberikan jika pengusaha hanya memproduksi minyak goreng curah. Namun, jika produksi dibuat dalam bentuk kemasan, kuota ekspor yang diberikan akan lebih besar tergantung dari kemasan yang dipilih.
Terdapat sejumlah pilihan kemasan, bisa berupa plastik sederhana, botol, hingga jeriken.
"Kalau pengusaha ingin hak ekspor lebih besar seharusnya dia bisa menjual minyak goreng curah kemasan karena harga di luar negeri kan menarik (tinggi)," kata Isy, saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Rabu (6/7/2022).
Isy mengatakan, penghitungan insentif juga dilakukan transparan karena dihitung secara otomatis lewat sistem digital yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pemerintah pun tidak menargetkan besaran produksi Minyakita. Kemendag, kata Isy, tidak akan mengintervensi terlalu dalam terhadap proses bisnis dalam rantai industri minyak goreng.
"Intinya pasokan minyak goreng DMO sebulan 300 ribu ton. Kita tidak bagi berapa yang akan jadi curah berapa yang jadi kemasan. Biarkan itu berjalan alami dengan insentifnya," kata dia.