REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan terkait pelibatan TNI dan Polri dalam pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pelibatan itu disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah.
"Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 32 Tahun 2022 kepada gubernur dan bupati/wali kota yang wilayahnya ditetapkan sebagai daerah yang terdampak wabah PMK. Salah satu diktum menyebutkan pelibatan TNI dan Polri dalam pengendalian dan penanganan PMK," ujar Teguh dalam siaran persnya, Rabu (6/7/2022).
Teguh menyampaikan hal itu saat menghadiri secara daring Rapat Persiapan Penugasan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhambinkamtibmas) dalam Penanganan PMK pada Senin (4/7/2022) mewakili Mendagri Tito Karnavian. Kemendagri akan menyosialisasikan Inmendagri tersebut kepada pemerintah daerah.
Teguh menjelaskan, langkah tersebut agar daerah dapat mengerakkan segenap aparatur pemerintahannya dan membangun kerja sama dengan TNI/Polri dalam penanganan PMK sebagaimana yang diamanatkan Inmendagri. Adapun Inmendagri Nomor 32 Tahun 2022 merupakan aturan terbaru menyusul Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 tertanggal 9 Juni 2022 yang lalu.
Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 menginstruksikan daerah untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan. Sebagai tambahan informasi, rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Selain dari Kemendagri, rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Menteri Pertanian, Kepala BNPB, Wakil Asisten Operasi Panglima TNI, Kakorbinmas Polri, Kapolda Jabar, Kapolda Bali, Kapolda NTB, Polda Jatim, Polda Jateng, Polda NTB, Pangdam Siliwangi, perwakilan dari Kodim Brawijaya, serta Danrem NTB.