REPUBLIKA.CO.ID,Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan jam malam sejak pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Anak yang tidak menaati jam malam di Kota Yogyakarta akan dikenakan sanksi. Sanksinya yaitu:
- Sanksi yang diberlakukan yakni berupa sanksi administratif.
- Sanksi tersebut yakni teguran lisan,
- Peringatan tertulis
- Pembinaan di balai rehabilitasi yang sudah ditunjuk.
- Pemberlakukan jam malam ini berlaku bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun.
Pengecualian:
- Anak yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga resmi diperbolehkan untuk berada di luar rumah pada waktu yang dilarang.
- Anak yang mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan oleh organisasi masyarakat di lingkungan sekitar juga tidak dilarang berada di luar rumah saat malam hari.
- Dalam kondisi keadaan darurat dan dalam keadaan bencana.
- Anak yang berada di luar rumah harus didampingi oleh orang tua atau wali.
- Dalam keadaan-keadaan tersebut, maka anak tidak akan diberi sanksi jika kedapatan berada di luar rumah saat jam malam berlaku.