Rabu 06 Jul 2022 16:48 WIB

Kasus Moge Tabrak Bocah Kembar Hingga Meninggal, Terdakwa Divonis Penjara 4 Bulan

Keluarga mengaku tidak keberatan dengan putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Dua terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022). Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan moge Harley Davidson yang menyebabkan sepasang anak kembar meninggal dunia, di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada (12/3/2022).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Dua terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022). Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan moge Harley Davidson yang menyebabkan sepasang anak kembar meninggal dunia, di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada (12/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022) silam. Kedua pengendara moge (motor gede) Harley Davidson atas nama Agus Wandri dan Angga Permana dijatuhi vonis 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan penjara.

Humas PN Ciamis, Indra Muharam, mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan tersebut. Salah satu hal yang meringankan vonis adalah adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.

Baca Juga

Selain itu, majelis hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa. Kedua terdakwa juga dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban. "Itu menjadi hal yang meringankan," kata dia usai sidang putusan kepada kedua terdakwa berlangsung di PN Ciamis, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, sidang kasus itu dimulai sejak sekitar pukul 13.45 WIB. Adalah terdakwa atas nama Angga yang pertama kali menjalani sidang.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Beny Sumarno, itu wartawan yang hendak meliput tidak diperkenankan merekam video saat jalannya persidangan. Wartawan hanya diberikan waktu untuk merekam dan memotret sebelum persidangan dimulai.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu hanya berlangsung sekitar 15 menit. Setelah itu, baru kemudian terdakwa atas nama Agus masuk ke ruangan untuk menjalani persidangan.

Selama jalannya sidang, suara majelis hakim dalam membacakan amar putusan terdengar sangat pelan. Padahal, di ruang sidang itu terdapat mikrofon yang dapat digunakan, tapi tak dimanfaatkan majelis hakim.

Dalam sidang itu, kedua terdakwa dijatuhi vonis yang sama, yaitu 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta, karena dinilai tidak berhati-hati saat mengendarai kendaraan. Akibatnya terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan kedua terdakwa, yaitu adanya perdamaian orang tua korban, permohonan keluarga korban agar terdakwa dibebaskan, serta tanggung jawab terdakwa korban kepada terdakwa.

Kedua terdakwa dalam sidang itu menerima vonis tersebut. Namun, pihak JPU masih pikir-pikir terkait diberikannya vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement