REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk menerapkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini melakukan persiapan khususnya mengenai regulasi perjalanan dengan syarat harus sudah booster.
"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).
Adita menjelaskan, yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut yakni Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan pada masa pandemi Covid-19. Adita menuturkan, saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan.
Rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan. "Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," tutur Adita.
Kemenhub terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker. Adita juga mengimbau masyarakat segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.
"Harapan kita bersama kasus pandemi Covid-19 dapat terus melandai. Sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," ucap Adita.