Rabu 06 Jul 2022 17:13 WIB

Aceh Minta Tinjau Ulang Peralihan Empat Pulau ke Sumut, Ini Kata Mendagri

Sebelumnya, Mendagri menetapkan peralihan 4 pulau Aceh Singkil ke Tapanuli Tengah.

Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) berbincang dengan Anggota DPRA Darwati A Gani (kanan) yang juga istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf seusai melantik Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di ruang Rapat Paripurna DPRA Banda Aceh, Aceh, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo menunjuk Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh untuk mengisi kekosongan jabatan setelah berakhirnya tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 5 Juli 2022.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) berbincang dengan Anggota DPRA Darwati A Gani (kanan) yang juga istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf seusai melantik Penjabat (Pj) Gubernur Aceh di ruang Rapat Paripurna DPRA Banda Aceh, Aceh, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo menunjuk Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh untuk mengisi kekosongan jabatan setelah berakhirnya tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 5 Juli 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menyatakan bahwa sampai kini dirinya masih menerima aspirasi terhadap permasalahan empat pulau di Aceh yang kemudian diklaim milik Provinsi Sumatera Utara. Sebelumnya, Mendagri menetapkan peralihan wilayah administratif empat pulau yang masuk dalam wilayah Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Peralihan itu termuat dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022. "Namun, kalau ada aspirasi yang ingin meninjau ulang keputusan itu, nanti saya akan rapat kembali," kata Mendagri Tito Karnavian saat konferensi pers singkat usai melantik Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam Sidang Paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Empat pulau yang masuk ke Sumatera Utara tersebut, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Padahal secara wilayah, pulau-pulau tersebut berada di kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan penetapan empat pulau di Aceh Singkil itu kemudian mendapatkan banyak protes dari berbagai pihak di Aceh. Bahkan, Pemerintah Aceh terus melakukan advokasi agar dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut.

Tito menyampaikan, permasalahan batas wilayah hingga adanya putusan tersebut sudah melalui proses yang panjang hingga akhirnya dikeluarkan kebijakan itu. "Panjang prosesnya, dan saya sudah rapat dengan para pihak, baik dengan Sumatera Utara maupun Aceh. Saya sudah lihat," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Tito, jika ada yang keberatan dirinya masih menerima aspirasi jika ingin meninjau ulang dan bakal mengundang pihak terkait guna melihat kembali ketentuannya. "Kalau ada aspirasi kita mengundang semua stakeholders(pemangku kepentingan), Kemendagri dan kedua pemerintahan provinsi. Kita lihat lagi aturan-aturan hukumnya, prinsipnya seperti itu," kata Tito Karnavian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement