Rabu 06 Jul 2022 17:22 WIB

Otorita tidak Boleh Tergesa-gesa Membangun di Lokasi IKN

Otorita IKN diminta berhati-hati dalam membangun infrastruktur di lokasi.

Suasana lokasi yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Pemerintah akan mengalokasikan pagu indikatif anggaran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 sebesar Rp27 triliun hingga Rp30 triliun, untuk pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Suasana lokasi yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). Pemerintah akan mengalokasikan pagu indikatif anggaran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 sebesar Rp27 triliun hingga Rp30 triliun, untuk pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Anggota DPD, Agustin Teras Narang, mengingatkan pemerintah pusat melalui Otorita Ibu Kota Negara (IKN) tidak tergesa-gesa dalam melakukan pembangunan di lokasi IKN Nusantara. "Otorita harus memahami betul kondisi dari wilayah-wilayah yang akan disiapkan menjadi IKN," kata dia, Rabu (6/7/2022).

"Jangan sampai pembangunan kota cerdas yang direncanakan di IKN Nusantara, justru menimbulkan kesenjangan. Termasuk dengan daerah lain di Pulau Kalimantan," ucapnya.

Baca Juga

Menurut gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, banyak pertimbangan yang harus diperhatikan dalam melakukan pembangunan di lokasi IKN Nusantara. Mulai dari faktor sosiologis dan penyiapan sumber daya manusia yang unggul di wilayah sekitar serta lainnya.

Ia mengatakan konsep kota cerdas mesti didukung kehadiran warga yang cerdas. Juga yang harus menjadi paradigma utama adalah pembangunan IKN ini menjadi bagian dari upaya Indonesia menuju tahun emas 2045 bagi Indonesia.

"Jadi, perlu didorong adanya rancangan besar yang komprehensif dalam proses mewujudkan pembangunan di IKN Nusantara itu," kata dia.

Ia juga mengingatkan pentingnya memiliki kehati-hatian tinggi dalam membangun infrastruktur di lokasi IKN Nusantara. Sebab tanah di lokasi IKN merupakan bekas berbagai kegiatan eksplorasi tambang, HPH, hingga hutan tanaman industri.

Ia mengatakan, dari pengawasan dan penyerapan informasi yang dilakukan DPD, diketahui bahwa Pemprov Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 6/2020 tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah, dan perizinan pada kawasan calon ibu kota negara dan kawasan penyangga. Juga telah dijelaskan terkait pengambilan alih aset wilayah Kesultanan Kutai pada 1960 yang lalu.

"Hal ini perlu dikaji pemerintah dan dipastikan payung hukumnya telah jelas. Kami di DPD terus berkontribusi untuk pemenuhan aspek tata ruang di IKN," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement