REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat menyerukan agar orang tua dan pengasuh untuk tidak memasangkan pelampung leher kepada bayi saat berenang. Peringatan ini muncul setelah kematian setidaknya seorang bayi.
Selain itu, ada pula bayi yang sampai harus rawat inap karena menggunakan pelampung serupa. Dikutip dari laman CBS News, Rabu (6/7/2022), dalam kedua kasus tersebut, bayi-bayi itu cedera saat tidak dipantau secara langsung.
FDA kemudian memberikan peringatan pada Selasa (5/7/2022). Pelampung memang dapat dikenakan di leher bayi. Penggunaannya bisa membuat bayi mengapung bebas di air.
Beberapa pelampung dipasarkan untuk bayi yang berusia dua minggu serta bayi prematur. Ada pula yang disediakan untuk anak yang mengalami keterlambatan perkembangan atau difabilitas.