Rabu 06 Jul 2022 18:38 WIB

Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar Hingga Tewas Divonis 4 Bulan Penjara

Pertimbangan yang meringankan adalah keluarga korban dan pengendara sudah damai.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan hukuman masing-masing 4 bulan penjara terhadap dua pengendara sepeda motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat. Pengendara juga dikenakan denda Rp 12 juta.

"Kedua terdakwa divonis penjara 4 bulan dan denda Rp12 juta, yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata petugas Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam kepada wartawan usai sidang vonis kasus moge tabrak anak di PN Ciamis, Rabu.

Baca Juga

Ia menuturkan terdakwa, yakni Agus Wandri dan Angga Permana, pengendara moge menabrak dua anak kembar hingga meninggal dunia di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada 12 Maret 2022. Vonis terhadap kedua terdakwa itu, kata dia, dipotong dengan masa kurungan yang sudah dijalani terdakwa selama tiga bulan.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis yakni 6 bulan penjara."Yang meringankan terdakwa karena adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa," kata Indra.

Selain itu kedua terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga hal itu menjadi hal yang meringankan."Majelis mengambil keputusan ini sesuai dengan kewenangannya. Itu merupakan kewenangan majelis," katanya.

Dalam sidang itu terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih pikir-pikir dulu terkait vonis terdakwa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement