REPUBLIKA.CO.ID, NIKOSIA -- Pemerintah Siprus memutuskan menerapkan kembali peraturan wajib mengenakan masker di dalam ruangan. Hal itu sehubungan melonjaknya lagi kasus baru Covid-19 di negara tersebut.
“Persyaratan memakai masker wajah di area dalam ruangan mulai berlaku pada Jumat (8/7/2022),” kata Menteri Kesehatan Siprus Michalis Hadjipantela, Rabu (6/7/2022).
Kendati demikian, meski terjadi lonjakan kasus, dia menekankan, hal itu masih berada di bawah kontrol pemerintah. “Situasi terkendali,” ujar Hadjipantela.
Keputusan memberlakukan kembali peraturan wajib bermasker diambil setelah adanya rekomendasi dari para pakar kesehatan. Serangkaian kasus baru Covid-19 yang teridentifikasi diduga karena warga tidak mengambil tindakan pencegahan yang tepat atau memadai.
Siprus telah mencabut persyaratan pemakaian masker di sebagian besar wilayah pada 1 Juni lalu. Saat itu, negara tersebut sudah tidak lagi melaporkan kasus harian Covid-19. Namun Siprus telah melaporkan 10.879 kasus baru Covid-19 selama sepekan yang berakhir pada 1 Juli lalu. Pada pekan sebelumnya, ia mencatatkan 7.263 infeksi baru.
Sejauh ini, Siprus sudah melaporkan 516 kasus Covid-19 dengan korban meninggal mencapai 1.075 jiwa.