Rabu 06 Jul 2022 19:29 WIB

Atasi Meluasnya Wabah, Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK

Sampai 4 Juli 2022, wilayah Indonesia yang terdampak PMK tercatat 21 provinsi

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Dokter hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menyuntikkan vitamin kepada sapi yang dijual di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/7/2022). Pemberian vitamin tersebut sebagai upaya mempertahankan dan meningkatkan kekuatan tubuh dan mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Dokter hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menyuntikkan vitamin kepada sapi yang dijual di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/7/2022). Pemberian vitamin tersebut sebagai upaya mempertahankan dan meningkatkan kekuatan tubuh dan mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah terus melakukan berbagai upaya koordinasi dan bergerak cepat guna menanggulangi dan mengendalikan kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),  salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas Penanganan PMK. 

Koordinasi dilakukan pemerintah bersama seluruh Stakeholders guna mendapatkan masukan terbaik dalam perumusan kebijakan penanganan PMK. Terutama dengan Pemerintah Daerah yang wilayahnya terpapar dan terdampak wabah PMK.

Baca Juga

Salah satu bentuk koordinasi yang dilakukan dalam penanganan PMK, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso bersama Satgas Penanganan PMK Koordinator Tim Pakar Prof Wiku Adisasmita dan Sekretaris SatgasnElen Setiadi, menerima kedatangan rombongan DPRD Provinsi Jawa Timur di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Pada pertemuan tersebut, DPRD Provinsi Jatim yang dipimpin Erma Susanti dan para Anggota Komisi B (Bidang Perekonomian) menyampaikan update perkembangan kondisi di lapangan hingga berbagai masukan dan usulan terkait penanganan PMK di Jawa Timur. 

Beberapa masukan yang disampaikan yaitu terkait upaya cepat penanganan PMK melalui percepatan vaksin dan obat. Lalu perlunya bantuan sosial dan relaksasi kredit bagi peternak yang terdampak PMK. “Satgas sudah bergerak cepat, sudah menerbitkan beberapa SE dan InMendagri serta mendorong percepatan vaksinasi. Untuk dampak ekonomi, khususnya guna meringankan beban kredit para Peternak yang melalui KUR, saat ini sedang dibahas bagaimana program yang paling tepat untuk melakukan semacam relaksasi melalui restrukturisasi KUR untuk para Peternak terdampak,” ujar dia pada pertemuan itu, seperti dilansir dari siaran pers, Rabu (6/7/2022).

Ia melanjutkan, sampai 4 Juli 2022, wilayah Indonesia yang terdampak PMK tercatat mencapai 21 provinsi. Sebanyak 231 kabupaten/kota dengan kondisi 317.889 ekor ternak yang sakit, 106.925 ekor sudah sembuh, 3.489 ekor potong bersyarat, dan 2.016 ekor mati.

Terkait vaksinasi, terdapat 285.307 ekor ternak yang sudah divaksin di 19 provinsi, 212 kabupten/kota dengan rincian 281.031 ekor sapi, 2.289 ekor kerbau, 1.843 ekor kambing, 142 ekor domba, dan 2 ekor babi.

Di Jawa Timur sendiri, tercatat seluruh Kabupaten/Kota (38 Kabupaten/ Kota) sudah terdampak PMK, terdiri dari 547 kecamatan yang terdampak, dengan jumlah kasus yang sakit sebanyak 125.633 ekor, sembuh 24.568 ekor, potong bersyarat 930 ekor, dan mati 752 ekor.

Vaksinasi yang digencarkan telah dilakukan bagi 134.855 ekor ternak, diantaranya terhadap 134.721 ekor sapi, 1 ekor kerbau, dan 133 ekor kambing. Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Tim Pakar Satgas PMK Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa penanganan PMK memang paling efektif melalui vaksinasi.

Hanya saja, peternak juga bisa melakukan cara terbaik dalam mengatasi penyebaran kasus PMK. Di antaranya dengan sistem sanitasi yang baik dan peningkatan kondisi kesehatan ternak. 

Prof Wiku menambahkan, untuk menyiapkan panduan dasar penanganan PMK, hingga kini Satgas PMK telah mengeluarkan 3 Surat Edaran (SE), yakni SE Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Daerah. Lalu SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku, dan SE Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,

(QS. Al-Baqarah ayat 219)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement