Rabu 06 Jul 2022 19:40 WIB

ACT akan Minta Audiensi PPATK Terkait Rekening yang Diblokir

ACT fokus mengurus donasi yang bisa dicairkan lebih dulu.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Indira Rezkisari
Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan terkait  tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Presiden ACT Ibnu Khajar memberikan keterangan terkait tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Kantor ACT, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Tim Legal yayasan ACT menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh kemensos tersebut terlalu reaktif karena seharusnya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan akan mengirim surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait soal rekening yang diblokir. Ibnu mengeklaim pihaknya belum mengetahui detail informasi soal pemblokiran itu.

“Bisa jadi kami akan berkirim surat kepada PPATK. Kami ingin audiensi karena kemarin ke Kementerian Sosial (Kemensos) suasananya enak. Semoga nanti juga dengan PPATK berkirim surat kesana,” kata Ibnu di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Ibnu menjelaskan, pihaknya belum mengecek kepada tim keuangan terkait rekening mana saja yang diblokir. Meski begitu, dia mengaku kabar pemblokiran rekening tidak menghambat aktivitas ACT dalam menyalurkan amanah.

Sebab, pihaknya akan berfokus pada donasi yang masih bisa dicairkan. “Sebagian donasi masih ada yang cash. Kami akan fokus ke donasi yang sudah bisa dicairkan saja dulu. Rekening yang sudah ada di kami dan dana cash yang bisa dicairkan,” ujarnya.

Ibnu menegaskan, pihaknya tidak ingin terjadi cacat amanah. ACT akan tetap beraktivitas dan menyalurkan donasi sebagaimana amanah yang sudah diberikan.

“Insya Allah kami ingin menunjukkan ACT kooperatif. Kami mengapresiasi dan siap terbuka untuk dibina sehingga kami juga ingin menyambungkan koordinasi dengan semua pihak,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, secara resmi telah memblokir 60 rekening sebagai buntut polemik penghimpunan dana ACT pada Rabu (6/7/2022). Pemblokiran ini masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan oleh aparat  penegak hukum.

"Per hari ini PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening, atas nama yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan dalam konferensi pers. Ivan menegaskan, PPATK masih menelusuri polemik penghimpunan dana ACT. Ia masih mengumpulkan data dari puluhan penyedia jasa keuangan.

"Kami perlu pendalaman lebih lanjut dan serius. Data banyak masuk dari jasa penyedia keuangan," ujar Ivan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement