Rabu 06 Jul 2022 20:32 WIB

KLHK: UU Cipta Kerja tidak Hapus Prinsip Kecukupan Luas Kawasan Hutan 

Prinsip kecukupan lahan mempertimbangkan berdasarkan kondisi fisik dan geografis.

Ilustrasi. Undang-Undang Cipta Kerja tidak menghapus prinsip kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan.
Foto: ANTARA FOTO
Ilustrasi. Undang-Undang Cipta Kerja tidak menghapus prinsip kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan bahwa adanya Undang-Undang Cipta Kerja tidak menghapus prinsip kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan. Namun kini, prinsip kecukupan lahan mempertimbangkan berdasarkan kondisi fisik dan geografis.

Sekjen KLHK mengatakan, UU Cipta Kerja tidak menghapus prinsip kecukupan luas. Sebelumnya, Undang-Undang Kehutanan menyebutkan, luas kecukupan kawasan hutan harus dipertahankan minimal 30 persen dari luar daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau.

Baca Juga

"Sekarang UU CK itu telah mempertimbangkan UU Nomor 32 Tahun 2009 sehingga tidak hanya melihat kawasan hutan saja tapi melihat lanskap dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan," jelas Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI itu di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Hal itu akan menentukan boleh tidaknya dari penggunaan kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan karena mempertimbangkan keterpaduan biogeofisik dan daya dukung tampung DAS. Selain itu, dipertimbangkan karakteristik DAS, keanekaragaman flora dan fauna, serta pertimbangan lain seperti administrasi, kondisi kawasan hutan yang ada dan program kebijakan pembangunan sebelumnya.

"Jadi angka 30 ketika memang sudah tidak ada lagi tapi prinsip cukup atau tidak cukup dijadikan dasar untuk penggunaan atau pelepasan," tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada istilah tukar menukar kawasan hutan di hutan produksi/hutan produksi terbatas karena fungsi dari kedua jenis hutan tersebut adalah untuk mendukung kehutanan dalam posisi pembangunan kehutanan. Khusus untuk pelepasan sekarang hanya berada di hutan produksi konversi yang tidak produktif.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement