REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, wajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate untuk melunasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) terlebih dahulu sebelum menerima gaji ke-13 tahun ini.
"Semua ASN memiliki kewajiban melunasi PBB, karena mereka menikmati dan menempati jadi harus membayar PBB," kata Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali.
Menurut dia, kebijakan itu dilakukan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya PBB, sehingga sebelum menerima gaji ke-13 para ASN setempat diwajibkan harus melunasi PBB. Kebijakan ini, lanjutnya, sebagai upaya menggenjot pendapatan daerah.
Sehingga, berdasarkan instruksi Wali Kota Ternate, lanjutnya, maka BP2RD telah menyampaikan surat resmi kepada bagian keuangan dan BPRS Bahari Berkesan terkait dengan kebijakan tersebut. Dia menambahkan, kebijakan ini harus dipatuhi seluruh ASN di Pemkot Ternate. Jika ada yang belum lunas PBB, berarti gaji ke-13 belum bisa dicairkan oleh bendahara.
Sementara itu, Pemkot Ternate telah menerapkan sistem digitalisasi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), guna menekan tingginya potensi kebocoran PAD. Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, sebelumnya menyatakan, pihaknya gunakan sistem yang bisa mengatur untuk mempermudah dan meminimalisir kebocoran. Karena sejauh ini pendapatan belum maksimal, banyak potensi yang bocor.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ternate melalui rapat bersama seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pengelolaan pendapatan. Wali Kota Ternate mengatakan, Pemkot Ternate akan menggunakan sistem digitalisasi pendapatan di tahun 2021 mendatang dan ini dilakukan untuk meningkatkan PAD di tahun 2022 agar tidak bocor.
Menurutnya, penggunaan digitalisasi pendapatan ini juga merupakan dukungan politik dari DPRD Kota Ternate. Bahkan, pengelolaan pendapatan ini tetap berjalan, meskipun yang digunakan hanya sistem, sehingga pihaknya bisa mengikuti perkembangan pendapatan setiap hari.
Sebelumnya, PAD berdasarkan pada target yang ditetapkan sebelum perubahan sebesar Rp 113.988.081.600 mengalami perubahan sebesar Rp 79.420.922.000 atau berkurang sebesar Rp 34.567.159.600 atau 30,33 persen.