Rabu 06 Jul 2022 23:59 WIB

In Picture: Mahasiswa Pontianak Gugat RKUHP

Mahasiswa meminta pemerintah dan DPR transparan membuka draft RKHUP yang bermasalah..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menggugat Rancangan KUHP di DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2022). Mereka menuntut Pemerintah dan DPR membuka draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai mengandung sejumlah pasal bermasalah yang merugikan publik, serta menyelesaikan konflik agraria berupa perampasan tanah dan kriminalisasi petani. (FOTO : ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

Seorang warga berjalan melintasi bentangan baliho saat mahasiswa berunjuk rasa menggugat Rancangan KUHP di DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2022). Mereka menuntut Pemerintah dan DPR membuka draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai mengandung sejumlah pasal bermasalah yang merugikan publik, serta menyelesaikan konflik agraria berupa perampasan tanah dan kriminalisasi petani. (FOTO : ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

Seorang mahasiswa berunjuk rasa menggugat Rancangan KUHP di DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2022). Mereka menuntut Pemerintah dan DPR membuka draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai mengandung sejumlah pasal bermasalah yang merugikan publik, serta menyelesaikan konflik agraria berupa perampasan tanah dan kriminalisasi petani. (FOTO : ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK -- Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menggugat Rancangan KUHP di DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2022).

Mereka menuntut Pemerintah dan DPR membuka draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai mengandung sejumlah pasal bermasalah yang merugikan publik, serta menyelesaikan konflik agraria berupa perampasan tanah dan kriminalisasi petani.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement