Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menggugat Rancangan KUHP di DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2022). Mereka menuntut Pemerintah dan DPR membuka draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai mengandung sejumlah pasal bermasalah yang merugikan publik, serta menyelesaikan konflik agraria berupa perampasan tanah dan kriminalisasi petani. (FOTO : ANTARA/Jessica Helena Wuysang)
Seorang warga berjalan melintasi bentangan baliho saat mahasiswa berunjuk rasa menggugat Rancangan KUHP di DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2022). Mereka menuntut Pemerintah dan DPR membuka draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai mengandung sejumlah pasal bermasalah yang merugikan publik, serta menyelesaikan konflik agraria berupa perampasan tanah dan kriminalisasi petani. (FOTO : ANTARA/Jessica Helena Wuysang)
Seorang mahasiswa berunjuk rasa menggugat Rancangan KUHP di DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2022). Mereka menuntut Pemerintah dan DPR membuka draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai mengandung sejumlah pasal bermasalah yang merugikan publik, serta menyelesaikan konflik agraria berupa perampasan tanah dan kriminalisasi petani. (FOTO : ANTARA/Jessica Helena Wuysang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK -- Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menggugat Rancangan KUHP di DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2022).
Mereka menuntut Pemerintah dan DPR membuka draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai mengandung sejumlah pasal bermasalah yang merugikan publik, serta menyelesaikan konflik agraria berupa perampasan tanah dan kriminalisasi petani.
sumber : Antara
Advertisement