REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi R Kelly sempat ditempatkan di bawah pengawasan bunuh diri selama berada di penjara. Akan tetapi, pengawasan bunuh diri yang dianggap kejam ini resmi dibatalkan.
Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada pekan lalu karena melakukan kekerasan seksual terhadap wanita muda. Selain hukuman penjara, otoritas federal juga menetapkan bahwa Kelly harus berada di bawah pengawasan bunuh diri.
Otoritas federal mengungkapkan bahwa keputusan tersebut dibuat demi keamanan penyanyi lagu "I Believe I Can Fly" tersebut. Keputusan ini juga diambil berdasarkan penilaian psikologis terhadap Kelly.
Mengetahui hal ini, pihak pengacara Kelly mengklaim bahwa pengawasan bunuh diri tersebut tidak diperlukan. Pengawasan tersebut justru dinilai seperti hukuman tambahan bagi Kelly.
Pengacara Kelly, Jennifer Bonjean, mengatakan pengawasan bunuh diri sangat membantu bagi individu yang memang berisiko melukai diri sendiri. Akan tetapi, pengawasan bunuh diri bisa menjadi sesuatu yang kejam bagi orang yang tak memiliki kecenderungan tersebut.
"(Pengawasan tersebut) kejam dan tidak konstitusional menurut Eighth Amendment bagi para individu yang tidak memiliki kecenderungan untuk bunuh diri," ungkap Bonjean.
Per Selasa kemarin, jaksa menyatakan bahwa perdebatan mengenai pengawasan bunuh diri tersebut tak lagi perlu dilakukan. Alasannya, pengawasan bunuh diri untuk Kelly sudah dibatalkan setelah penilaian klinis dilakukan.
"(R Kelly) dilepaskan dari pengawasan bunuh diri pagi ini, 5 Juli 2022," jelas jaksa, seperti dilansir //Hollywood Reporter, Kamis (7/7/2022).
Tuduhan mengenai kejahatan seksual telah meliputi Kelly selama beberapa dekade. Pada September kemarin, secara resmi Kelly dinyatakan bersalah atas sembilan tuduhan pemerasan dan perdagangan seks yang berkaitan dengan tuduhan bahwa Kelly memiliki sebuah skema jangka panjang untuk merekrut dan melecehkan wanita serta gadis di bawah umur.
Meski ada kemungkinan banding, pada 29 Juni 2022 Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. Pihak pengacara Kelly menilai sang penyanyi seharusnya hanya dijatuhi hukuman 10 tahun atau lebih singkat karena di masa kanak-kanak Kelly juga pernah menjadi korban kekerasan.
Pernyataan tersebut tampak tak menggoyahkan Hakim Ann Donnelly. Donnelly mengungkapkan bahwa dia harus mengambil keputusan tersebut demi mencegah "orang-orang berkuasa" yang merasa mereka bisa lepas dari hukum untuk berbuat sesuka hati.