Kamis 07 Jul 2022 02:47 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ada 10 negara di dunia yang melakukan transaksi besar dengan Lembaga filantriopi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan berdasarkan laporan tahun 2014 - 2022, PPATK mencatat ada lebih dari 2.000 kali pemasukan dari entitas asing kepada yayasan ACT. Menurutnya, angka tersebut mencapai Rp 64 miliar.
Selain itu, PPATK juga mencatat ada dana keluar yang terekam sebanyak lebih dari 450 kali dengan nominal Rp 52 miliar. Terkait hal itu, menurut Ivan, transaksi dana ACT dilakukan dari dan keluar negeri hal itu guna memudahkan pengiriman bantuan untuk pihak-pihak yang berada di luar negeri.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo