Kamis 07 Jul 2022 10:11 WIB

Fadli Zon dan Refly Harun Jadi Saksi pada Sidang Habib Bahar

Mereka menjadi saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Politisi Fadli Zon, ahli hukum tata negara Refly Harun, dan Marwan Batubara akan menjadi saksi untuk terdakwa Habib Bahar Bin Smith dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan RE. Martadinata Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Mereka saat ini sudah berada di Kota Bandung.

Penasehat hukum Habib Bahar Bin Smith Ichwan Tuankotta mengatakan, Fadli Zon, Refly Harun, dan Marwan Batubara sudah berada di Kota Bandung untuk memberikan keterangan di persidangan Habib Bahar. Mereka akan memberikan kesaksian siang ini, Kamis (7/7/2022).

"Saksinya Fadli Zon, Refly Harun, dan Marwan Batubara," ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/7/2022). 

Dia mengatakan, persidangan biasa digelar pukul 14.00 WIB. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah akan terjadi pengunduran atau tidak.

"Rencananya biasa jam 14.00 WIB, tapi kita gak tahu biasanya mundur sampai Ashar mulai jam berapa," katanya.

Habib Bahar Bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021 didakwa telah menyebarkan berita bohong oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Bandung, Selasa (5/4/2022). Dia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.

"Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang  melakukan, menyuruh melakukan dan turur serta melakukan perbuatan atau menyiarkan suatu berita pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran," ujar JPU Suharja membacakan dakwaan.

Dia dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement