Kamis 07 Jul 2022 10:18 WIB

Wagub DKI Tanggapi Perubahan Nama Jalan Ditolak Warga

Wagub DKI menyebut warga tak akan terbebani administrasi akibat perubahan nama jalan

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Spanduk penolakan pergantian nama jalan terpasang di Jalan A Hamid Arief atau nama sebelumnya Jalan Tanah Tinggi I Gang 5, Jakarta, Jumat (1/7/2022). Penolakan warga terjadi karena perubahan nama jalan tersebut dinilai tidak melibatkan warga baik dalam dalam perencanaan dan tanpa sosialisasi. Selain itu warga menolak karena berdampak pada administrasi sejumlah dokumen.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Spanduk penolakan pergantian nama jalan terpasang di Jalan A Hamid Arief atau nama sebelumnya Jalan Tanah Tinggi I Gang 5, Jakarta, Jumat (1/7/2022). Penolakan warga terjadi karena perubahan nama jalan tersebut dinilai tidak melibatkan warga baik dalam dalam perencanaan dan tanpa sosialisasi. Selain itu warga menolak karena berdampak pada administrasi sejumlah dokumen.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyoroti penolakan penggantian nama jalan oleh warga Cikini, Jakarta Pusat. Menurutnya, penolakan warga itu merupakan hal yang memang bisa diterima.

“Kami memahami dan mengerti beberapa warga yang menolak ada perubahan karena mungkin dirasa jadi repot harus mengganti (dokumen)” kata Riza kepada awak media, Rabu (6/7/2022) petang.

Baca Juga

Namun demikian, dia menyebut jika penggantian nama jalan itu dilakukan untuk menghormati tokoh Betawi itu sendiri. Karenanya, ia meminta para warga nantinya bisa meneladani dan menginspirasi lewat nama jalan.

“Memang juga ada akibat dari perubahan identitas seperti KTP, KK, STNK, BPKB hingga sertifikat lainnya. Tapi perubahan itu juga bisa mengikuti periodesasinya saja,” tutur dia.

Dia mencontohkan, STNK yang diganti setiap lima tahun sekali, tidak perlu langsung diganti saat masa berlakunya masih panjang. Khusus sertifikat dan kepengurusan lainnya pun dinilai Riza sama.

“Bagi BPN untuk sertifikat tanah, tidak jadi masalah tetap memahami bahwa tanah itu, sekalipun namanya berubah, yang lama, namanya yang lama. Dan ketika transaksi jual beli baru, baru diganti nama yang baru, jadi tidak membebani,” ucapnya.

Sebelumnya, para warga terdampak perubahan nama jalan di Cikini VII, Jakarta Pusat memprotes penggantian nama jalan menjadi Jalan Tino Sidin. Penggantian nama jalan, diklaim mereka malah akan menyulitkan para warga. Menurut warga, perubahan nama jalan ini berimbas pada warga yang harus mengurus penggantian nama berbagai dokumen.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gembong Warsono, mengritik pengurusan dokumen warga imbas pergantian nama jalan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, akhir bulan lalu. Menurut dia, permasalahan penggantian dokumen warga, sepatutnya tidak hanya berlandaskan pada biaya yang digratiskan.

“Jangan lihat dari segi biaya saja. Warga Jakarta ini multi kesibukan, beda-beda mata pencahariannya, waktu sangat penting juga,” kata Gembong.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu menambahkan, fakta dari pelayanan jemput bola oleh Disdukcapil DKI nyatanya juga tidak menjangkau semua masyarakat. Dia meminta, agar Pemprov DKI tidak menyederhanakan polemik pengurusan dokumen karena penggantian nama jalan.

“Apalagi saat DPRD DKI tidak dilibatkan sama sekali,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement