Jumat 08 Jul 2022 05:15 WIB

Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

Berqurban memiliki banyak keutamaan.

Rep: Andrian Saputra/mgrol135/ Red: Ani Nursalikah
Petugas menaikkan kambing kurban ke dalam kapal motor di Pelabuhan kaliadem, Muara Angke, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Menurut data dari Badan Amil Zakat Nasional Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah (Baznas Bazis) Kepulauan Seribu, sebanyak 35 ekor hewan kurban di antaranya 26 ekor kambing dan sembilan ekor sapi akan dikirimkan ke sebelas pulau permukiman di Kepulauan Seribu untuk Idul Adha 1443 Hijriyah. Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Petugas menaikkan kambing kurban ke dalam kapal motor di Pelabuhan kaliadem, Muara Angke, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Menurut data dari Badan Amil Zakat Nasional Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah (Baznas Bazis) Kepulauan Seribu, sebanyak 35 ekor hewan kurban di antaranya 26 ekor kambing dan sembilan ekor sapi akan dikirimkan ke sebelas pulau permukiman di Kepulauan Seribu untuk Idul Adha 1443 Hijriyah. Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nabi Muhammad SAW dengan tegas mengatakan bahwa orang-orang yang sudah mampu berkurban tapi tidak berkurban maka tidak usah ikut sholat Id bersama Rasul. Sebagaimana kitab at Targhib wat Tarhib menukil sebuah hadits: 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ وَجَدَسَعَةً لَأَنْ يُضَحِّىَ فَلَمْ يُضَحِّ فَلَايَحْضُرْمُصَلَّانَا.

Baca Juga

Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mendapat kelapangan (kemampuan) untuk berkorban, namun tidak berqurban, maka jangan hadir ke tempat sholat kami.” (HR Hakim) 

Dan sebab berqurban itu memiliki banyak keutamaan. Pahala berqurban begitu sangat banyak. Bahkan Rasulullah SAW menjelaskan setiap helai rambut dan bulu hewan qurban itu dihitung pahala bagi orang yang berqurban.  

Islam telah mengatur tata cara menyembelih hewan qurban. Berikut merupakan tata cara menyembelih hewan qurban yang harus diperhatikan.

Cara Menyembelih Hewan Qurban

1. Menghadap kiblat

Diriwayatkan dalam hadis:

“Saya (Imam As-Syafii) menyukai agar sembelihan dilakukan dengan menghadapkannya ke arah Kiblat.” (HR. Al-Hawi: 15/94)

Seandainya lupa atau sengaja tidak membaca basmallah maka qurbannya tetap sah. Akan tetapi jika sengaja tidak membaca basmallah hukumnya makruh.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement