REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menambah porsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di tahun 2022, menjadi senilai Rp5,85 miliar. Hibah parpol untuk tahun ini, semula Rp1.500 per suara, sekarang menjadi Rp2.500 per suara.
"Ada kenaikan Rp 1.000 per suara, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," ungkap Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, Kamis (7/7/2022).
Nilai Rp 5,85 miliar merupakan hasil perkalian antara Rp 2.500 dengan jumlah suara partai politik yang memperoleh kursi pada hasil Pemilihan Legislatif tahun 2019, yakni sebanyak 2.341.973 suara.
Bambang menyebutkan, setiap partai politik mendapatkan nominal bantuan keuangan beragam, sesuai dengan masing-masing perolehan suara. Paling tinggi yaitu Partai Gerindra dengan perolehan 570.658 suara. Kemudian, paling sedikit Partai Hanura dengan perolehan 61.111 suara.
"Setiap partai beda-beda (nominalnya). Paling banyak di kita (Kabupaten Bogor) Gerindra. Totalnya ada sembilan partai yang mendapatkan," ujar Bambang.
Sebelum mengalami kenaikan nominal di tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan hanya sekitar Rp 3,5 miliar untuk sembilan partai politik tersebut pada tahun 2021. Dana bantuan keuangan tersebut bisa dicairkan oleh masing-masing partai politik setiap tahunnya dengan mengantongi rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.
Bambang berharap, peningkatan nominal tersebut dapat dimanfaatkan oleh partai politik untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada setiap ajang pesta demokrasi. Pasalnya, Bakesbangpol Kabupaten Bogor sedang gencar melaksanakan pendidikan politik, sasarannya yaitu para pemilih pemula, dengan harapan menjadikannya sebagai pemilih yang cerdas dan berkualitas.
"Kita narasumbernya dari KPU, Bawaslu, praktisi dan teman-teman akademisi. Arahnya adalah untuk peningkatan partisipasi politik," kata Bambang.