Kamis 07 Jul 2022 13:17 WIB

Pemkab Bogor Tambah Porsi Anggaran Partai Politik Jadi Rp 5,85 Miliar

Setiap partai politik mendapatkan nominal bantuan keuangan beragam.

Bantuan keuangan untuk partai politik. (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Bantuan keuangan untuk partai politik. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menambah porsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di tahun 2022, menjadi senilai Rp5,85 miliar. Hibah parpol untuk tahun ini, semula Rp1.500 per suara, sekarang menjadi Rp2.500 per suara. 

"Ada kenaikan Rp 1.000 per suara, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," ungkap Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, Kamis (7/7/2022).

Nilai Rp 5,85 miliar merupakan hasil perkalian antara Rp 2.500 dengan jumlah suara partai politik yang memperoleh kursi pada hasil Pemilihan Legislatif tahun 2019, yakni sebanyak 2.341.973 suara.

Bambang menyebutkan, setiap partai politik mendapatkan nominal bantuan keuangan beragam, sesuai dengan masing-masing perolehan suara. Paling tinggi yaitu Partai Gerindra dengan perolehan 570.658 suara. Kemudian, paling sedikit Partai Hanura dengan perolehan 61.111 suara.

"Setiap partai beda-beda (nominalnya). Paling banyak di kita (Kabupaten Bogor) Gerindra. Totalnya ada sembilan partai yang mendapatkan," ujar Bambang.

Sebelum mengalami kenaikan nominal di tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan hanya sekitar Rp 3,5 miliar untuk sembilan partai politik tersebut pada tahun 2021. Dana bantuan keuangan tersebut bisa dicairkan oleh masing-masing partai politik setiap tahunnya dengan mengantongi rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

Bambang berharap, peningkatan nominal tersebut dapat dimanfaatkan oleh partai politik untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada setiap ajang pesta demokrasi. Pasalnya, Bakesbangpol Kabupaten Bogor sedang gencar melaksanakan pendidikan politik, sasarannya yaitu para pemilih pemula, dengan harapan menjadikannya sebagai pemilih yang cerdas dan berkualitas.

"Kita narasumbernya dari KPU, Bawaslu, praktisi dan teman-teman akademisi. Arahnya adalah untuk peningkatan partisipasi politik," kata Bambang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement