REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) enggan merespons permintaan audiensi yang sempat dilontarkan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar terkait rekening yang diblokir. ACT mengkelaim belum mengetahui perihal pemblokiran tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menerangkan lembaganya tak memiliki prosedur audiensi dalam menjalankan tugasnya. Ia bersikukuh PPATK tak punya kewajiban menginformasikan temuan kepada pihak terperiksa dalam hal ini ACT.
"Tidak ada mekanisme audiensi itu dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK," kata Ivan kepada Republika pada Kamis (7/7/2022).
Keengganan PPATK untuk menerima audiensi resmi dengan ACT memang wajar. Pasalnya PPATK merupakan lembaga intelijen di bidang keuangan. Data-data yang diperoleh PPATK nantinya pun digunakan kepolisian dalam rangka penyelidikan.
Oleh karena itu, Ivan menegaskan PPATK terus mendalami dugaan penyelewenangan dana oleh ACT. PPATK tengah menelusuri aliran dana dan transaksi menyangkut ACT. Jumlah transaksinya pun tak sedikit karena mencapai ribuan.
"Kami fokus follow the money," ujar Ivan.
Sebelumnya, PPATK secara resmi telah memblokir 60 rekening sebagai buntut polemik penghimpunan dana ACT pada Rabu (6/7/2022). Pemblokiran ini masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
"Per hari ini PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening, atas nama yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan.
Ivan menegaskan PPATK masih menelusuri polemik penghimpunan dana ACT. Ia masih mengumpulkan data dari puluhan penyedia jasa keuangan.
"Kami perlu pendalaman lebih lanjut dan serius. Data banyak masuk dari jasa penyedia keuangan," ujar Ivan.
Sementara itu, Pelaksana tugas Deputi Analis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menjelaskan proses penghentian rekening ini sifatnya sementara. Sehingga jumlah pemblokiran masih bisa bertambah seiring perkembangan kasus ini.
"Selama 20 hari kerja kami akan periksa satu per satu transaksi dari puluhan ribu sehingga pertanggungjawaban bisa clear," ujar Danang.
Baca juga : ACT Taati Keputusan Soal Pencabutan Izin Mengumpulkan Donasi
Danang juga menerangkan penghentian blokir ini merupakan tindaklanjut atas keputusan Kemensos yang menghentikan izin penghimpunan dana ACT. "Ini atas respons penghentian kegiatan usaha ACT oleh Kemensos. Baik masuk maupun keluar," ucap Danang.