REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI menilai implementasi Kurikulum Merdeka masih memerlukan kajian akademis dan evaluasi komprehensif. Kajian tersebut melingkupi pertimbangan kondisi sosiologis dan kemampuan pendidik serta tenaga kependidikan. Hal tersebut sudah menjadi rekomendasi salah satu panitia kerja (Panja) yang dibentuk oleh Komisi X DPR RI.
"Hasil rekomendasi Panja yang telah dilaksanakan Komisi X DPR RI sebelumnya, sebagian besar memberikan penegasan terkait lemahnya landasan hukum kebijakan pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam situs resmi DPR RI, Kamis (7/7/2022).
Fikri menjelaskan, lemahnya landasan hukum kebijakan pendidikan tersebut terlihat baik dari sisi tidak adanya kajian akademik atau naskah akademik. Selain itu Komisi X DPR RI juga menemukan lemahnya dasar filosofis yuridis maupun sosiologis dan ketidaksesuaian dengan peraturan pendidikan yang lainnya.
Fikri mengatakan, perubahan satu kebijakan, dalam hal ini kurikulum baru, membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kurikulum sebelumnya. Perubahan kurikulum tersebut tidak hanya berdampak pada proses pembelajaran di kelas saja, tapi juga aspek lainnya.
"Perubahan kurikulum tidak hanya berdampak pada proses pembelajaran di kelas saja, namun juga bagaimana mempersiapkan guru, menyediakan panduan buku-buku referensi, sosialisasi terhadap tindakan guru dari orang tua wali murid, dan ketersediaan sarana prasarana pendukung," lanjut dia.
Semua itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI bersama jajaran Kemendikbudristek di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022) lalu. Dalam kesimpulan rapat tersebut disampaikan, implementasi K-13 dan Kurikulum Merdeka tetap mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang telah disesuaikan melalui beberapa peraturan menteri.
Beberapa peraturan menteri itu terdiri dari Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi, Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses, Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian, dan Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum.