REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tajwid secara etimologi berarti tahsin, yakni memperbaiki atau memperbagus. Sedangkan menurut istilah, berarti mengucapkan setiap huruf dan makhrajnya secara benar dengan menunaikan seluruh haknya. Lantas apakah mempelajari tajwid wajib hukumnya bagi umat Islam?
Dalam Alquran Mushaf Al-Kamil terbitan Maktabah Darus Sunnah disebutkan, ilmu tajwid adalah ilmu yang sangat bermanfaat bagi kaum Muslimin. Karena itu, hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah. Yakni apabila sebagian kaum Muslimin ada yang mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain.
Ilmu tajwid wajib diamalkan oleh setiap pembaca Alquran. Ia wajib membacanya dengan tartil (baik dan benar), baik dalam shalat maupun di luar shalat. Hal ini sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam Surah Al-Muzammil ayat 4, "Warattilil-qurana tartila,". Yang artinya, "Dan bacalah Alquran itu dengan tartil,".
Karena hukum mengamalkan ilmu tajwid adalah fardhu ain bagi setiap Muslim atau Muslimah, maka seseorang yang membaca Alquran dengan tanpa tajwid ia berdosa. Sebab Allah menurunkan Alquran dengan tartil dan tajwid, Allah berfirman dalam Surah Al-Furqan ayat 32, "Warattalnahu tartila,". Yang artinya, "Dan Kami membacakannya secara tartil,".
Rasulullah meriwayatkan Alquran kepada umatnya juga sekaligus dengan tajwidnya. Diriwayatkan oleh Imam Muhammad Ibnul Jazari dari Zaid bin Tsabit bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kamaa unzilal-quraanu innallaha yuhibbu an yuqra-a,". Yang artinya, "Sesungguhnya Allah mencintai bacaan Alquran (dengan tartil sebagaimana ia diturunkan),".
Dikarenakan Alquran merupakan Kitabullah, hendaknya umat Islam membacanya dengan bacaan tartil sebagaimana ketika Alquran diturunkan. Hal itu agar umat Islam mendapatkan ridha Allah. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 123, "Alladzina aatainahumul-kitaba yatlunahu haqqa tilawatihi,". Yang artinya, "Orang-orang yang telah Kami berikan Al-Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya,".