Kamis 07 Jul 2022 14:27 WIB

Polisi Upayakan Penangkapan Anak Kiai Jombang Tersangka Dugaan Pencabulan

Polisi baru menangkap sopir yang pernah menghalangi penangkapan MSAT.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham Tirta
Sejumlah personel kepolisian hendak melakukan operasi (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah personel kepolisian hendak melakukan operasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat kepolisian kembali mendatangi Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur, untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), tersangka kasus dugaan pencabulan santriawati. MSAT merupakan putra dari KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang merupakan pemilik Ponpes tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mampu menangkap MSAT dan masih melakukan penyisiran di sekitar pesantren. Polisi baru menangkap satu orang berinisial DD, pria yang pada 3 Juli 2022 menghalang-halangi petugas yang akan menangkap MSAT.

Baca Juga

"Tadi kami berhasil menangkap sopir Panther yang pada 3 Juli lalu menghalangi proses penangkapan saudara MSAT," ujar Dirmanto, Kamis (7/7/2022).

Polisi telah berkali-kali melakukan upaya penjemputan paksa terhadap MSAT, namun selalu gagal. Itu tak lain karena banyak dari simpatisan dan sukarelawan tersangka yang terus keluar masuk pondok pesantren dan berupaya mencegah petugas menangkap MSAT.

Dirmanto menyatakan, pihaknya juga berupaya mengantisipasi adanya penyusup dalam upaya penangkapan tersebut. "Jadi kami menjaga kondusivitas di dalam (lingkungan Ponpes) agar situasi tetap aman. Sehingga orang-orang yang di luar pondok ini kita sisir di sana kita periksa satu persatu kalau bukan orang pondok sini atau bukan santri sini kita bawa," ujar Dirmanto.

MSAT ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya sejak 2019. Tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement