Jumat 08 Jul 2022 00:40 WIB

Pemkot Jakbar Beri Potongan Biaya Parkir Bagi Mobil Lolos Uji Emisi

Potongan biaya parkir diberikan untuk memotivasi warga melakukan uji emisi kendaraan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas menguji emisi kendaraan gratis di Jalan Puri Lingkar Luar, Kembangan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Kota Jakarta Barat atau Pemkot Jakbar memasang target untuk melakukan uji emisi terhadap 2.500 mobil dalam kegiatan uji emisi gratis dalam rangka menekan polusi udara.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Petugas menguji emisi kendaraan gratis di Jalan Puri Lingkar Luar, Kembangan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah Kota Jakarta Barat atau Pemkot Jakbar memasang target untuk melakukan uji emisi terhadap 2.500 mobil dalam kegiatan uji emisi gratis dalam rangka menekan polusi udara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memberi insentif berupa potongan biaya parkir untuk mobil lolos uji emisi. Potongan ini diberikan untuk memotivasi warga lainnya untuk melakukan hal yang sama guna mengurangi polusi udara.

"Bagi kendaraan yang lolos uji emisi diberikan insentif. Kalau yang tidak lolos itu disinsentif. Artinya dia bayar parkir lebih mahal," kata Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian Dampak Lingkungan, dan Kebersihan (PPDLK) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Heri Permana saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Heri mengatakan pada tahap awal peraturan tersebut sudah berlaku di lapangan parkir Samsat, Daan Mogot, Jakarta Barat. "Anda kalau parkir di Samsat Jakbar, mobil tidak lolos uji emisi maka bayar parkirnya normal," katanya.

Tahap berikutnya, kata Heri, dia akan berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk menerapkan kebijakan tersebut di seluruh tempat parkir Jakarta Barat. Pengelola parkir akan memeriksa nomor kendaraan melalui aplikasi yang sudah terhubung dengan data uji emisi .Namun, Heri belum merinci secara detail berapa biaya dispensasi yang diberikan kepada warga jika kendaraannya lulus uji emisi.

Tidak hanya potongan biaya parkir, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta juga berupaya mendorong warga melakukan uji emisi dengan menggelar kegiatan uji emisi gratis. Yang terbaru, pihaknya baru saja menggelar kegiatan tersebut selama tiga hari sejak Selasa (5/7/2022) hingga Kamis (7/7/2022). Tercatat ada 2.945 mobil yang sudah mengikuti kegiatan uji emisi gratis ini.

"Yang sudah melakukan uji emisi ada 2.945. Target awal 2.600 mobil," kata dia.

Ke depan, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta berencana melakukan uji emisi gratis di setiap kecamatan per bulannya. "Kita berencana dari kecamatan ke kecamatan berpindah," ujar Heri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement