Kamis 07 Jul 2022 16:22 WIB

RMI-NU DKI Jakarta: Lulusan Ponpes Salafiyah Siap Bertarung Masuk Perguruan Tinggi Umum

UU Pesantren berkah bagi dunia pesantren, khususya  ponpes  salafiyah (murni).

Red: Irwan Kelana
Ketua PW RMI-NU DKI Jakarta, KH Rakhmad Zailani Kiki  (kiri) memberikan sambutan pada acara Pelatihan Manajemen Pondok Pesantren se-DKI Jakarta di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022).
Foto: Dok RMI
Ketua PW RMI-NU DKI Jakarta, KH Rakhmad Zailani Kiki (kiri) memberikan sambutan pada acara Pelatihan Manajemen Pondok Pesantren se-DKI Jakarta di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Wilayah Asosiasi Pesantren NU atau Rabithah Ma`ahid Islamiyah Jakarta  (PW RMI-NU DKI Jakarta) menggelar Pelatihan Manajemen Pondok Pesantren se-DKI Jakarta di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022). Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari para peserta yang merupakan pengurus pondok-pondok pesantren di Jakarta.

Hal ini dikarenakan banyak informasi penting dan baru yang mereka dapatkan terkait UU No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan peraturan-peraturan turunannya.  Juga,  tentang profil dan peran Majelis Masyayikh yang dibentuk oleh Kemenag Pusat berdasarkan amanah UU Pesantren.

“UU Pesantren merupakan berkah bagi dunia pesantren, terutama pondok pesantren salafiyah (murni) yang syahadah atau ijazahnya diakui oleh negara sehingga lulusannya bisa melanjutkan kuliah di pergururan tinggi umum, seperti di UI, ITB, ITS dan lainnya. Sebelumnya lulusan pondok pesantren salafiyah hanya bisa kuliah di IAIN atau UIN saja. Bulan Maret 2022 ini, PW RMI-NU DKI Jakarta dilibatkan oleh Kementerian Agama RI dalam FGD Penyusunan Naskah Syahadah Pondok Pesantren Salafiyah yang menghasilkan template syahadah dari Kementerian Agama RI untuk semua pondok pesantren salafiyah yang diakui perguruan tinggi umum,” ujar Ketua PW RMI-NU DKI Jakarta, KH Rakhmad Zailani Kiki yang akrab dipanggil Ustadz Kiki, dalam sambutannya. 

Peryataan Ustadz Kiki ini dibenarkan oleh Dr KH Abdul Ghaffar Rozin yang akrab disapa dengan Gus Rozin, salah seorang Majelis Masyayikh, yang menjadi narasumber di acara pelatihan tersebut. Menurutnya, selama ini, baru TNI dan Polri yang mengakui dan menerima lulusan pondok pesantren salafiyah murni untuk meniadi tentara atau polisi, sedangkan perguruan tinggi umum belum dapat menerimanya. Dengan adanya UU No. 18 Tahun 2019 dan peraturan-peraturan turunannya, maka perguruan tinggi umum harus menerima lulusan pondok pesantren salafiyah murni, namun tetap harus melalui tes juga.