REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022 tentang kebijakan wajib vaksin ketiga (booster) di ruang publik resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (7/7/2022). Aturan ini berlaku di ruang publik, seperti stasiun kereta api, terminal, bandara, hotel, bioskop, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan atau mal.
Cinema Manager CGV Bandung Electronic Center (BEC) Tatang Sudrajat mengatakan siap mengikuti segala regulasi dan aturan yang ditetapkan pemerintah kota bandung maupun pemerintah pusat. Dia juga meyakini bahwa aturan wajib vaksin booster ini akan membawa dampak yang baik ke depannya.
“Kalau kekhawatiran dari penerapan ini pasti ada, tapi bagaimanapun juga kita pasti mengikuti aturan dari pemerintah pusat maupun daerah, karena ini diyakini dapat membawa dampak baik ke depannya, walaupun memang pasti ada yang dirugikan,” kata Tatang saat ditemui di CGV BEC, Kota Bandung.
Kerugian, kata dia, dapat terjadi karena masih adanya masyarakat yang menolak atau tidak mempercayai fungsi vaksin Covid-19. Menurutnya, meski saat ini kapasitas penonton bioskop telah diizinkan hingga 100 persen, namun dengan adanya aturan ini bisa jadi kuantitas penonton akan mengalami penurunan.
“Karena tidak bisa dipungkiri ada saja konsumen yang tidak mempercayai manfaat vaksin Covid-19, dan bagi mereka yang tidak percaya atau tidak vaksinasi, kami akan coba kasih pengertian, dan kalau mereka tetap bersikeras masuk bioskop meski tidak memiliki sertifikat vaksinasi booster maka kami akan larang yang bersangkutan untuk masuk, dan itu tentu suatu kerugian buat kami,” tuturnya.
Namun sekali lagi, dia meyakinkan bahwa CGV akan mengutamakan penerapan protokol kesehatan dan aturan yang berlaku untuk menangkal penyebaran Covid-19. Dia juga mengaku tidak ingin menanggung konsekuensi jika terciduk mengabaikan aturan.
“Karena akan ada konsekuensi yang harus kami tanggung kalau aturan ini tidak dijalankan. Jadi kita ikuti saja anjuran dari pemerintah, dan kami siap mengikuti aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pengetatan dilakukan mengingat penyebaran kasus Covid-19 yang meningkat. Dia pun mengajak, masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berada di level 1.
"Konsekuensinya kalau kita turun ke PPKM level 2 itu terjadi pembatasan-pembatasan, itu kan menyulitkan buat kita semua," ungkapnya.
Dia mengatakan, percepatan vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk mengatasi pandemi yang masih berlangsung. Dia terus mengingatkan, masyarakat minimal memakai masker termasuk tetap memakai masker di ruang publik.
"Kalau itu mah dari dulu saya sampaikan, salah satunya protokol kesehatan minimal masker karena covid penyebarannya bisa protek lewat masker," katanya.