REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Medina Zein dijemput paksa polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan sesama selebgram Marissya Icha dan Uci Flowdea. Polisi juga menyerahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan pada Kamis (7/7/2022). Mengingat kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya telah dinyatakan telah p21.
"Melimpahkan (Medina Zein terkait laporan Marissya Icha) kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sekaligus, hari ini akan dilakukan tahap dua juga terhadap Medina Zein dalam perkaranya yang lain, atas korban Uci Flowdea," ujar Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, Kamis (7/7/2022).
Menurut Zulpan, dengan diserahkannya Medina Zein ke Kejaksaan, maka yang bersangkutan jadi tahanan Kejaksaan. Hanya saja, Zulpan tidak menyampaikan apakah Medina bakal ditahan atau tidak, karena sudah menjadi tanggungjawab Kejaksaan.
"Keduanya (kasus) terkait pidana pencemaran nama baik," kata Zulpan.
Namun sebelum diserahkan ke Kejaksaan, kata Zulpan penyidik Polda Metro Jaya terlebih dulu membawa Medina Zein ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu dilanjutkan kegiatan tahap dua pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan.
"Dilanjutkan kegiatan tahap dua pelimpahan kepada JPU Kejari Jaksel," terang Zulpan.
Diketahui, kasus ini bermula saat Marissya awalnya menyentil Medina di media sosial terkait rekan-rekannya yang membeli tas ke Medina yang diduga tas tersebut KW. Medina Zein dituding menghina Marissya dengan tudingan germo dan ani-ani. Lalu Marissya pun melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya.