Kamis 07 Jul 2022 17:10 WIB

Kewajiban Booster di Ruang Publik Bandung yang Meresahkan Pelaku Usaha

Capaian vaksinasi booster di Kota Bandung baru 35 persen dari target.

Pengunjung melakukan pemindaian kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Jabar. Mulai Kamis (7/7/2022) Pemkot Bandung mewajibkan pengunjung ruang publik harus sudah divaksin dosis ketiga atau booster.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengunjung melakukan pemindaian kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area Bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Jabar. Mulai Kamis (7/7/2022) Pemkot Bandung mewajibkan pengunjung ruang publik harus sudah divaksin dosis ketiga atau booster.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dea Alvi Soraya, Muhammad Fauzi Ridwan,  Arie Lukihardianti

Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), mulai hari ini menetapkan aturan baru yang mewajibkan warganya harus sudah menjalani vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk bisa masuk ke ruang publik. Kebijakan yang dinilai positif tersebut namun menimbulkan kecemasan bagi pelaku usaha.

Baca Juga

Direktur Utama Saung Angklung Udjo Taufik Hidayat Udjo mengatakan menyambut baik aturan baru ini. Dia meyakini aturan wajib booster merupakan jalan terbaik untuk mengatasi persoalan kasus Covid-19 di Kota Bandung yang belakangan ini terus menunjukkan kenaikan.

Pria yang akrab disapa Kang Opick itu namun mengaku cukup khawatir atas imbas yang dapat timbul dari penerapan aturan baru. “Intinya, saya menyambut baik apa yang ditetapkan pemerintah. Kita juga sudah mulai mengingatkan tamu-tamu yang akan berkunjung ke Saung Udjo agar memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya saat dihubungi Republika, Kamis (7/7/2022).

“Tapi jujur saja ini sulit ya. Kalau dibilang keberatan kita seolah-olah tidak mengapresiasi aturan pemerintah, tapi kalau ikut juga aduh... Agak sulit. walaupun kami juga ingin mencoba mematuhi dengan sebaik-baiknya,” keluhnya.

Walaupun mayoritas pengunjung Saung Angklung Udjo telah menerima vaksin dosis ketiga, namun tidak dapat ditampik bahwa masih banyak pula wisatawan yang baru mendapatkan dosis kedua atau bahkan baru dosis pertama. “Mereka (pengunjung) yang vaksin dua, sementara ini, masih kita masih izinkan masuk tetapi dengan syarat prokes yang lebih ketat, mulai dari jaga jarak dan wajib menggunakan masker selama berada di area Saung Udjo, begitu juga kebersihan tangan dan lain-lain,” tuturnya.

“Karena kalau mereka disuruh pulang atau dilarang masuk itu kasian juga, karena kebanyakan pengunjung berasal dari luar Bandung ya. Kasihan jauh-jauh tapi dilarang masuk. Kita juga ketatkan penerapan jarak sosial, karena kebetulan kapasitas kan belum penuh, jadi masih terjaga (jarak sosial),”  imbuh Kang Opick.

Saat ditanya tentang potensi kerugian yang timbul dari aturan ini, Kang Opick mengaku cukup khawatir. Kekhawatiran ini, salah satunya merujuk pada masih banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga.

Meski begitu, dia berharap aturan ini dapat menjadi pemantik tumbuhnya motivasi masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster. Dia juga meminta Pemerintah Kota Bandung agar menyiapkan langkah antisipatif untuk menghindari terulangnya keterpurukan tempat-tempat wisata pada masa awal-awal pandemi.

“Sebagai saran, pemerintah Kota Bandung mungkin bisa menyiapkan gerai booster di tempat-tempat wisata, agar pengunjung yang belum booster dapat langsung melakukan vaksinasi on the spot. karena kalau sampai harus balik lagi, apalagi dari jauh, itu kan kasihan,” sarannya.

Bioskop CGV juga memastikan akan mematuhi aturan wajib booster. Cinema Manager CGV Bandung Electronic Center (BEC) Tatang Sudrajat mengatakan siap mengikuti segala regulasi dan aturan yang ditetapkan pemerintah kota bandung maupun pemerintah pusat.

“Kalau kekhawatiran dari penerapan ini pasti ada, tapi bagaimanapun juga kita pasti mengikuti aturan dari pemerintah pusat maupun daerah, karena ini diyakini dapat membawa dampak baik ke depannya, walaupun memang pasti ada yang dirugikan,” kata Tatang saat ditemui di CGV BEC, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022).

Kerugian, kata dia, dapat terjadi karena masih adanya masyarakat yang menolak atau tidak mempercayai fungsi vaksin Covid-19. Menurutnya, meski saat ini kapasitas penonton bioskop telah diizinkan hingga 100 persen, namun dengan adanya aturan ini bisa jadi kuantitas penonton akan mengalami penurunan.

“Karena tidak bisa dipungkiri ada saja konsumen yang tidak mempercayai manfaat vaksin Covid-19, dan bagi mereka yang tidak percaya atau tidak vaksinasi, kami akan coba kasih pengertian, dan kalau mereka tetap bersikeras masuk bioskop meski tidak memiliki sertifikat vaksinasi booster maka kami akan larang yang bersangkutan untuk masuk, dan itu tentu suatu kerugian buat kami,” tuturnya.

Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat mengaku belum mendapatkan informasi terkait kebijakan baru pengunjung hotel dan restoran harus sudah divaksin booster di Kota Bandung. Pemerintah diminta segera menyosialisasikan aturan kepada pelaku usaha pariwisata.

Ketua PHRI Jabar Herman Muhtar mengaku belum mengetahui kebijakan baru tentang pengunjung hotel dan restoran di Kota Bandung harus sudah divaksin booster. Ia mengetahui jika saat ini Kota Bandung berada di level satu dan pemerintah pusat belum membahas terkait vaksinasi booster di hotel atau di restoran.

Herman mengaku tidak keberatan dengan kebijakan tersebut demi menjaga kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Namun begitu ia berharap terlebih dahulu disosialisasikan. "Untuk menjaga kesehatan kenapa tidak," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement