Dugaan Pelecehan di Jombang, RMI NU Jatim: Jika Terbukti Harus Dapat Konsekuensi Hukum

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin

Dugaan Pelecehan di Jombang, RMI NU Jatim: Jika Terbukti Harus Dapat Konsekuensi Hukum (ilustrasi).
Dugaan Pelecehan di Jombang, RMI NU Jatim: Jika Terbukti Harus Dapat Konsekuensi Hukum (ilustrasi). | Foto: Foto : MgRol_92

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (PW RMI NU) Jawa Timur mendukung Kemenag mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, jika Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap santriawatinya. MSAT merupakan putra dari KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang merupakan pemilik Ponpes tersebut

"Kalau sudah terbukti kasus seperti itu (pelecehan seksual) maka sebaiknya ditutup saja, prinsip kita seperti itu," kata Ketua RMI NU Jatim KH Iffatul Lato'if di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Kamis (7/7). 

Pria yang ajrab disapa Gus Toif itu menjelaskan, jika di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso terbukti ada kasus pelecehan seksual, maka harus mendapat konsekuensi hukum. Menurutnya tidak salah Kemenag mencabut izin Ponpes tersebut jika terbukti ada pelecehan seksual di sana.

"Kalau sudah terbukti secara hukum, dan memang jelas, ya tidak ada salahnya kalau harus dicabut. Bahkan itu sebuah keharusan," ujarnya.

Baca Juga

Gus Toif mengatakan, kasus kekerasan seksual di Ponpes di Jombang berpotensi menimbulkan efek negatif bagi pondok pesantren lainnya. Bahkan bukan tidak mungkin membuat masyarakat mengeneralisir bahwa semua pondok pesantren sama. 

"Biar semuanya itu tidak memberi efek negatif kepada kami yang selama ini sudah begitu bekerja keras menjaga komunitas kami. Kami betul-betul prihatin, ini sungguh memukul kami komunitas pesantren," kata Gus Toif.

Seperti diketahui, Aparat kepolisian kembali mendatangi Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur, untuk melakukan penjemputan paksa terhadap MSAT yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriawatinya. Polisi telah berkali-kali melakukan upaya penjemputan paksa terhadap MSAT, namun selalu gagal. Itu tak lain karena banyak dari simpatisan dan sukarelawan tersangka yang menghalangi upaya tersebut.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya sejak 2019. Tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021.

Terkait


Polisi Amankan Puluhan Orang Terkait Penjemputan Anak Kiai Tersangka Asusila

Polisi Upayakan Pengakapan Anak Kiai Jombang Tersangka Dugaan Pencabulan

Polisi Upayakan Penangkapan Tersangka Dugaan Pencabulan Terhadap Santri di Jombang

Wanita Korban Dugaan Pelecehan Perawat Resmi Lapor Polisi

Guru Honorer Sukabumi Laporkan Dugaan Penghinaan di Medsos

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark