Kamis 07 Jul 2022 17:48 WIB

Dinsos Imbau Warga Sumsel Setop Dulu Donasi Lewat ACT

Aktivitas kantor cabang ACT di Sumsel diawasi ketat.

Red: Indira Rezkisari
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22).Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22).Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mengawasi aktivitas kantor cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di daerahnya setelah izin pengumpulan uang dan barang mereka dicabut oleh Kementerian Sosial. Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel Mirwansyah mengatakan pengawasan difokuskan pada aktivitas pengumpulan uang dan barang oleh kantor cabang ACT di daerahnya.

"Bila yayasan (ACT) pada kantor cabangnya itu masih melakukan penggalangan dan pengumpulan atau katakanlah melanggar hal yang telah ditentukan, kami akan melaporkannya ke Kemensos," kata dia, Kamis (7/7/2022). "Tapi dengan dicabutnya izin ACT itu kami pun mengimbau masyarakat tidak memberikan donasi uang atau barang."

Baca Juga

Menurut dia, pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Pemprov Sumsel terkait temuan yang sedang diselidiki Kemensos dan instansi terkait lain di tingkat pusat sehingga berujung pada pencabutan izin. Pencabutan izin termaktub dalam surat keputusan Kemensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Kemensos mencabut izin tersebut setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi oleh lembaga filantropi itu yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. "Prinsipnya kami menindaklanjuti ketentuan pemerintah pusat karena ini sifatnya izin yang menerbitkannya pun Pemerintah Pusat, kami akan selaras dengan yang telah ditentukan itu," kata dia.

Lalu bila memang nanti Pemerintah Pusat membuat ketentuan membekukan seluruh operasional Yayasan ACT, kata dia, Pemprov Sumsel juga berlaku demikian. "Sebab Dinsos tidak ada kaitan dengan izin ACT ini karena itu urusan pusat. Selama ini cuma menerima aktivitas mereka sebatas pemberitahuan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement